Pasutri Residivis Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Banjarmasin

Ilustrasi narkotika jenis sabu - Foto Dok Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Kalimantan Selatan, VIVA – Sepasang suami istri, AR (39) dan AD (48), yang diketahui berstatus residivis kasus narkotika, kembali berurusan dengan aparat hukum. Keduanya ditangkap polisi saat tengah melakukan transaksi sabu-sabu di kawasan Banjarmasin Selatan, pada Selasa, 14 Januari 2025.

Sabu dalam Kaleng Mister Potato dan Anus WNA, Polisi Bongkar Modus Jijik Gembong Asal Pakistan!

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala P. Dewa menjelaskan penangkapan terjadi sekitar pukul 15.30 Wita di depan sebuah rumah di Jalan Kelayan B No. 81 RT 13 RW 11, Kelurahan Kelayan Timur.

Saat itu, pasangan tersebut kedapatan sedang mengantarkan sabu kepada konsumen dengan sepeda motor.

Harga Emas Hari Ini 29 Juli 2025: Antam dan Produk Global Kompak Turun

"Dalam penggeledahan awal ditemukan dua paket sabu seberat 4,81 gram yang disembunyikan AR di dalam celana dalamnya," ungkapnya pada Rabu, 22 Januari 2025.

Ilustrasi narkotika jenis sabu - Foto Dok Istimewa

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Puluhan Gram Emas hingga Mobil Ditebar untuk Pengguna MyPertamina

Penggeledahan lebih lanjut di kediaman pelaku yang berlokasi di Gang Serasi, Kelayan Timur, menghasilkan temuan barang bukti tambahan berupa 10 paket sabu dengan berat bersih 16,38 gram yang disimpan dalam sebuah tas hitam.

"Total sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai 21,19 gram," kata Kompol Bala.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AR dan AD tidak hanya bertindak sebagai pengedar, tetapi juga mengantarkan sabu langsung kepada pembeli. Polisi berhasil menggagalkan transaksi ini tepat sebelum barang berpindah tangan.

Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi semakin berat karena barang bukti yang ditemukan melebihi 5 gram.

"Kami akan terus mengusut jaringan narkotika yang melibatkan kedua tersangka untuk memberantas peredarannya di wilayah ini," tegas Kompol Bala.

Ilustrasi BNN.

BNN Grebek Rumah Crazy Rich Sumsel, Diduga Simpan 50 Kg Narkoba!

BNN geledah rumah mewah di kawasan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang diduga kuat milik seorang bandar narkoba.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025