Gara-gara Tidak Mau Ngasih Rp2.000, Seorang Pria di Cempaka Putih Dianiaya dan Ditusuk

Pelaku penusukan di cempaka putih
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta Pusat, VIVA - Polsek Cempaka Putih menangkap pelaku penganiayaan berinisial MRF (22) di sekitar Pasar Rawasari Cempaka Putih Jakarta Pusat, Jumat sore 24 Januari 2025.

Terungkap! Alasan Brigadir Ade Aniaya dan Bunuh Bayinya

Adapun penganiayaan itu dilakukan Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, di lokasi yang sama saat pelaku ditangkap. Awalnya, korban J (32) bersama temannya S (36) diperas pelaku bersama rekan-rekannya. Para pelaku meminta uang sebesar Rp2.000. Tapi korban menolak.

"Gitar korban kemudian direbut oleh pelaku. Korban coba meminta gitarnya kembali. Namun pelaku yang sedang dalam keadaan pengaruh minuman keras, emosi dan langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cempaka Putih, Ajun Komisaris Polisi Yossy Januar, Sabtu, 25 Januari 2025.

Dianiaya hingga Babak Belur-Kaki Patah, Korban Malah Jadi Tersangka

Akibat penganiayaan tersebut, korban J (32) menderita luka tusuk pada kepala bagian depan juga sekitar perut. Kemudian, setelah polisi menerima laporan, mereka langsung melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). Kata Yossy, pihaknya pun membagi tim untuk mencari saksi dan barang bukti.

"Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu buah knuckle dan satu kalung berisi pisau kecil yang diduga digunakan untuk menusuk korban," katanya.

Frustasi Istri Minta Cerai, Pria di Purwakarta Tega Aniaya Anak Balitanya

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk korban J (32) masih menjalani perawatan di Rumah Sakit. Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Yang bersangkutan terancam hukuman mencapai lima tahun penjara.

Ilustrasi Penjara

Photo :
  • Istimewa
Mapolres Palopo

Akun Instagram Polres Palopo Diserbu Netizen, Buntut Korban Penganiayaan Jadi Tersangka

Dalam keterangan unggahan, pihak Polres Palopo menyebut bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur yang sesuai.

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025