Polda Banten Bongkar Penyimpanan MinyaKita di Tangerang, Belum Ada Produsen Tersangka
- Dokumentasi Kemendag.
Banten, VIVA – Polda Banten bongkar gudang penyimpanan MinyaKita di Tangerang. Meski begitu, belum ada produsen yang ditetapkan sebagai tersangka. Lokasi gudang penyimpanan 13 ton MinyaKita itu berada di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Dari hasil penyelidikan di wilayah Banten, kita menemukan sekitar 13 ton yang kita duga ada pengurangan volume, yang ini sedang dialami oleh tim penyidik," ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, usai meninjau harga dan stok sembako di Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang, Rabu, 12 Maret 2025.
Ario lanjut menjelaskan, saat ini baru pengecer atau pedagang kecil yang dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan. Sedangkan perusahaan besarnya belum ada yang ditindak secara hukum.
MinyaKita kemasan Koperasi UMKM Kelompok Terpadu Nusantara
- FB
Kapolda Banten mengaku tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyelidikkan hingga perusahaan yang melakukan pengisian.
"Sudah dilakukan pemeriksaan ke beberapa pedagang dan ada yang sudah ditahan. Mulai pengecer dan kita akan naikkan ke produsen," tegasnya.
Mantan Wakapolda Metro Jaya itu lanjut mengatakan bahwa timnya sedang menyelidiki asal MinyaKita yang takarannya kurang. Jika ada perusahaan yang bermain curang, dia memastikan bakal menindaknya.
"Ini sedang kami selidiki, apakah dari sana atau dari sumber lain. Kalau ada sumber lain nanti akan kami lakukan penindakkan juga. Tim masih ada di lapangan, khusus untuk Minyakita," imbuhnya.
