Selebgram Spiritual Rafi Ramadhan si Pemilik Padepokan Kumbara Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Polisi menangkap Selebgram Rafi Ramadhan (24), di kawasan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timu. Penangkapan tersebut terkait penyalahgunaan narkoba.
"Pengungkapan ini terjadi pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kapolsek Metro Gambir, Komisaris Polisi Rezeki R. Respati, Rabu, 12 Maret 2025.
Rafi Ramadhan punya akun Instagram centang biru dengan pengikut ribuan. Akun dipakai memasarkan jasa dan dagangan, yang diklaim sebagai azimat. Dia beroperasi dengan modus sebagai konsultan spiritual. Selain Rafi Ramadhan, polisi menangkapa rekannya TH (21).
"Sementara satu tersangka lainnya, BR alias 'Bang Rambo' masih dalam pengejaran polisi (buron)," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti. Ada tujuh paket plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 1,67 gram, satu paket plastik klip kecil berisi narkotika sintetis (sinte) seberat 0,71 gram, seperangkat alat isap sabu (bong), beberapa plastik klip bekas narkotika, dan dua unit ponsel.
"Salah satu tersangka, RR (24), dikenal sebagai konsultan spiritual yang memiliki padepokan bernama 'Kumbara'. Bahkan, akun Instagramnya, @narakumbara_21, telah terverifikasi dengan centang biru dan memiliki puluhan ribu pengikut," ucapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Rafi Ramdhan menawarkan berbagai jasa spiritual, mulai dari ilmu pengisian keselamatan, kekebalan, buka aura, pelet, hingga penjualan benda-benda mistis. Tapi, di balik itu, ia ternyata terlibat dalam bisnis narkotika.
“RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun, nyatanya, ia juga terlibat dalam peredaran narkoba,” kata dia.
Adapun, RR diketahui memesan sabu lewat TH (21), sementara TH mendapat barang haram itu dari BR alias 'Bang Rambo'. Dalam pengungkapan ini, TH lebih dulu ditangkap saat membawa barang bukti.
Dari hasil pengembangan, polisi menggeledah rumah Rafi Ramdhan di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Di lokasi itu, ditemukan tambahan lima paket sabu serta daun sintetis.