Polda Banten Bongkar Praktik Kecurangan Isi MinyaKita di Tangerang, Satu Orang Ditangkap
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Polda Banten dan Polres Kota Tangerang membongkar praktik kecurangan pada isi atau takaran MinyaKita oleh produsen sekaligus distributor di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu, 12 Maret 2025.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus tersebut terbongkar usai adanya atensi terkait dengan pengawasan produsen dan distributor MinyaKita. Selanjutnya, didapati informasi adanya tempat kegiatan aktivitas pengemasan minyak goreng dengan label MinyaKita yang terindikasi melakukan pengurangan volume.
"Kita dapatkan informasi soal pengurangan volume pada kemasan dengan label MinyaKita dan ternyata benar adanya pengurangan tersebut," katanya di Tangerang.
MinyaKita.
- Dokumentasi Kemendag.
Ditemukan pengurangan pada kemasan botol yang seharusnya berisikan 1 liter atau 1.000 mili liter (ml), hanya berisi 700 sampai 800 ml.
"Ada pengurangan yang cukup jauh, di mana kemasan botol yang tertera isi 1 liter atau 1.000 mili liter, di sini hanya berisi 700 sampai 800 mili liter jadi ada pengurangan takaran sampai 300 mili liter," ujarnya.
Pada kasus ini, polisi juga mengamankan satu orang yang ditetapkan tersangka dengan inisial AN, yang merupakan pemilik usaha pengemasan dan pengisian MinyaKita sebelum diedarkan ke pasaran.
"Satu orang kita amankan, dalam kasus ini kita kenakan pasal tentang perdagangan dan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya.
