Polda Kalsel Amankan Ratusan Tabung Elpiji dan 2,5 Ton Bio Solar Ilegal

Ratusan tabung elpiji 3 kilogram dan jerigen berisikan solar ilegal - Foto Dok Faidur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Kalsel, VIVA – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), serta 2,5 ton bio solar ilegal di dua kabupaten berbeda, yakni Tanah Laut dan Tabalong.

Peritel Minta HET Beras Kemasan Diturunkan, Merek yang Tak Kasih Keterangan Bebas Oplosan Tak Bakal Dijual

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rusyanto Yudha, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus penjualan elpiji subsidi dengan harga yang tidak sesuai ketentuan tersebut.

"Saat ini kami belum menentukan ada berapa tersangkanya karena belum melakukan gelar perkara. Adapun untuk solar, terdapat lima orang pelaku yang telah kami amankan," ujarnya dalam konferensi pers dikutip, Jumat 14 Maret 2025.

Gas Melon Bocor Direndam ke Ember, 2 Rumah di Bandung Hancur Berantakan

Sebagai barang bukti, polisi menyita 125 tabung elpiji kosong serta 54 tabung berisi. Tabung-tabung tersebut dipajang bersama papan identitas pangkalan yang diduga melakukan pelanggaran.

"Pangkalan ini menjual barang bersubsidi di atas harga HET dan itu melanggar aturan," kata Yudha.

Bareskrim Polri Bongkar 4 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Rugikan Negara Rp84,5 Miliar

Salah satu pangkalan yang menjadi sorotan adalah Ardedim, yang berlokasi di Jalan Karang Jawa. Pangkalan ini diketahui menjual elpiji subsidi seharga Rp 22 ribu per tabung, padahal berdasarkan SK Bupati Tanah Laut Nomor: 188.45/197-KUM/2017, HET yang ditetapkan untuk wilayah Pelaihari hanya Rp 19 ribu.

Menanggapi hal itu, Sales Area Manager Kalsel PT Pertamina Patra Niaga, Bondan Tri Wibowo, menyatakan bahwa sanksi bagi pangkalan masih menunggu hasil gelar perkara.

"Kami akan melihat hasil gelar perkara dahulu untuk menentukan tingkat kesalahannya," kata Bondan.

Ia menambahkan, hukuman yang dapat diberikan kepada pangkalan bervariasi, tergantung pada hasil penyelidikan. Sanksi yang mungkin diberikan meliputi teguran, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya