Pengedar Ekstasi Impor Senilai Rp 4,6 Miliar Ditangkap Polres Tangsel

Kapolres Tangsel AKBP Victor D. H. Inkriwang (tengah) saat memberikan keterangan pers
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Dua pengedar ekstasi dari luar negeri atau impor berhasil ditangkap Polres Tangerang Selatan di salah satu apartemen di kawasan Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Edarkan Uang Palsu dari Rupiah Hingga Dolar AS, 3 Remaja Diringkus Polisi: 1 Pelaku Masih di Bawah Umur

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya salah satu tersangka inisial RH. Dari tangan pelaku ditemukan dan diamankan enam butir pil ekstasi.

"Kita temukan enam butir pil ekstasi, dari sana dilakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan satu tersangka lainnya inisial FY," katanya, Jumat, 14 Maret 2025.

Residivis Bandar Narkoba di Palembang Dituntut Ringan Jaksa, Kok Bisa?

Ilustrasi penangkapan

Photo :
  • Pixabay/Jushemannde

FY ditangkap di area lobi apartemen kawasan Cisauk, Tangerang. Di sana, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan FY, ia masih menyimpan barang bukti pil ekstasi di rumahnya.

Kuasai Lahan BMKG, Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel Residivis Kasus Narkoba

"Kita geledah rumah pelaku di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Didapati, satu tas warna cokelat berisi 25 plastik klip berisi ribuan butir ekstasi," ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman mengatakan, ribuan pil itu diperoleh dari salah seorang di luar negeri yang saat ini masih dalam pengejaran.

"(Ekstasi) Didapat dari luar negeri atau impor dan untuk edarannya di Tangerang, Makassar, Surabaya, dan Bali. Yang mana untuk keseluruhan pil ini bila dirupiahkan bernilai Rp4,6 miliar lebih," ujarnya.

Pada kasus ini, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pelaku Pidana paling singkat enam tahun, paling berat hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya