Polres Banjarbaru Musnahkan 146 Gram Sabu, 10 Tersangka Diamankan

Jajaran Satresnarkoba Polres Banjarbaru saat memusnahkan narkotika jenis sabu - Foto Dok Faidur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Kalsel, VIVA – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Hal tersebut dibuktikan dengan dilakukannya pemusnahan narkotika jenis sabu pada Jumat 14 Maret 2025.

Oknum Polisi di Riau Terlibat Peredaran 1 Kg Sabu

Proses pemusnahan sendiri dipimpin langsung Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Denny Juniansyah.

Sebanyak 146,72 gram sabu dihancurkan menggunakan blender dan dicampur dengan larutan deterjen sebelum akhirnya dibuang ke saluran pembuangan. Selain itu, petugas juga memusnahkan 350 butir obat terlarang yang mengandung Karisoprodol.

Mau Kabur ke Garut, Pelaku Pembunuhan Sadis di Baleendah Ditangkap

"Sabu seberat 146,72 gram dan obat terlarang sebanyak 350 butir ini, merupakan hasil ungkap kasus narkoba selama bulan Februari hingga Maret 2025," ucap AKP Ahmad Denny Juniansyah.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah saat melakukan pemusnahan narkotika - Foto Dok Faidur

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Polisi Kalteng Ceritakan Detik-detik Eko Purnomo yang Disebut Hilang Ditemukan di Atas Kapal Cumi-cumi

Denny menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari delapan kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru, dengan total 10 tersangka yang kini telah diamankan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Banjarbaru.

"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Pemusnahan ini adalah wujud komitmen kami dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika," imbuhnya.

Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Jatim menyita buku-buku dari para tersangka kerusuhan di Sidoarjo

Sejarawan Anhar Gonggong Kritik Polisi Sita Buku 'Karl Marx' Karya Romo Magnis

Buku 'Pemikiran Karl Marx' karangan Romo Magnis itu disita polisi dari tersangka GLM (24 tahun), warga Kota Surabaya. Diduga menginspirasi kekerasan

img_title
VIVA.co.id
22 September 2025