Jadi Kurir Sabu, Warga Negara Malaysia Ditangkap Polisi di Pelabuhan Bakauheni

Kapolda Lampung, Irjen Helmi Santika
Sumber :
  • Antara

Lampung, VIVA - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, Polda Lampung menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia karena membawa 12 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Polisi Sebut Tidak Ada Tindak Pidana di Kasus Diplomat Kemlu Tewas Kepala Dilakban

Kapolda Lampung, Irjen Helmi Santika mengatakan penangkapan tersebut terjadi saat anggota penjaga pintu masuk pelabuhan menerima informasi terkait adanya percobaan penyelundupan narkoba menuju Pulau Jawa.

“Yang terbaru pada 17 Maret 2025 kemarin, polisi berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional yang diduga masih jaringan Fredy Pratama," kata Helmi Santika di Mapolres Lampung Selatan pada Jumat, 21 Maret 2025.

Indonesia-Malaysia Teken 3 MoU, Sepakat Perkuat Sektor Perdagangan

Kapolda Lampung, Irjen Helmi Santika

Photo :
  • Antara

Kata dia, pelaku menggunakan bus dari Medan, Sumatera Utara. Kemudian, petugas yang berjaga di pintu masuk pelabuhan atau tempat pemeriksaan berhasil mengamankan satu orang kurir asal negara Malaysia yang membawa 12 kg sabu.

Bertemu di Istana Negara, Prabowo dan Anwar Ibrahim Bahas Perbatasan Wilayah

“12 kg sabu dimasukkan ke dalam tasnya. Dari hasil pendalaman, pelaku termasuk ke dalam jaringan Fredy Pratama,” jelas dia.

Maka dari itu, Helmi menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di area pintu keluar dan masuk Pelabuhan Bakauheni. Menurut dia, kawasan pelabuhan khususnya Pelabuhan Bakauheni menjadi salah satu titik rawan penyelundupan barang terlarang, karena area tersebut adalah tempat keluar masuk dan pintu gerbang Pulau Sumatera.

“Kami terus meningkatkan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu gerbang Sumatera untuk mencegah peredaran narkoba," ujarnya.

Atas kasus tersebut, pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.(Ant)

Menteri Luar Negeri Sugiono (Dok. Istimewa, Biro Pers Sekretariat Presiden)

Menlu Sugiono Ungkap Rencana RI-Malaysia Eksplorasi Bersama Blok Ambalat

Menlu Sugiono menyatakan bahwa rencana kerja sama Indonesia dan Malaysia untuk mengelola kawasan perbatasan di Ambalat masih berada pada tahap eksplorasi.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025