3 Orang Komplotan Curanmor Diringkus, Sudah Beraksi 8 Kali Sambil Bawa Softgun

Pelaku Curanmor ditangkap (Dok. istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Sebanyak 3 orang komplotan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial TA (32), RN (20), dan WB (17) diringkus tim Operasional Reserse Kriminal Polsek Tambora.

Tukang Ojek Colong Motor Warga Saat Nonton Festival, Uangnya Dipakai Nyabu
Kepala Polsek Tambora Komisaris Polisi Muhammad Kukuh Islami mengatakan para pelaku diringkus usai mencuri motor milik seorang warga pada 9 Maret 2025 lalu.

 “Para pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat Street milik seorang warga di wilayah Kalianyar, Tambora, pada 9 Maret 2025,” ujar Kukuh dalam keterangan yang diterima Jumat, 28 Maret 2025.

Apes, Maling Motor di Jakarta Barat Diciduk Polisi saat Dorong Motor

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Kukuh mengungkapkan bahwa para komplotan pelaku itu sudah beraksi sebanyak 8 kali di berbagai wilayah, diantaranya Jakarta Barat, Tangerang, dan juga Bogor.

Polisi Tangkap Residivis Maling Motor di Tanjung Priok, Lima Motor Ditemukan dan Dikembalikan ke Pemilik

Selain 3 pelaku yang ditangkap itu, Kukuh melanjutkan, terdapat satu orang lagi yang saat ini masih diburu keberadaannya dengan memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Hasil kejahatan mereka dijual kepada seorang penadah berinisial ON yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya. 

Adapun mengenai pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli tim Operasional Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Inspektur Polisi Satu (Iptu) m Sudrajat Djumantara di sekitar Stasiun Duri pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, kata Kukuh, tim melihat dan mencurigai 3 orang yang membawa tas dan bergerak dengan gelagat yang mencurigakan.

Ilustrasi pelaku pencurian ditangkap polisi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

Mereka pun kemudian diperiksa polisi dan polisi menemukan enam anak kunci letter T, dua rumah kunci letter T, serta satu pucuk senjata genggam jenis softgun yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan alat-alat yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor,” tutur Kukuh.

Atas dasar hal itu kemudian para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata ilegal.

Ilustrasi curanmor.

Komplotan Spesialis Curanmor di Bekasi Dibekuk Polisi, Sudah 37 Kali Beraksi

Polres Metro Bekasi berhasil membongkar aksi komplotan pencurian sepeda motor yang kerap meresahkan warga.

img_title
VIVA.co.id
30 Juni 2025