Pria Berjaket Ojol Ditangkap saat Menyelundupkan Sabu ke Lapas Cipinang

Ilustrasi narkotika jenis sabu - Foto Dok Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Jakarta, VIVA – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menangkap seorang pria berjaket ojek online (ojol) karena menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 535,25 gram ke dalam lapas.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo mengatakan penangakapan pria berjaket ojol tersebut terjadai pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Pria tersebut dicurigai petugas karena gerak-geriknya mencurigakan.

"Keberhasilan tersebut bermula dari kejelian dua petugas jaga yang mencurigai gelagat seorang pria berjaket ojek online di area parkir," kata Wachid di Jakarta, Jumat, 11 April 2025.

Saat petugas menghampiri dan meminta keterangan, namun pria tersebut berusaha melarikan diri.

Petugas jaga berhasil mengamankan dan membawa pria tersebut ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk diperiksa lebih lanjut.

Wachid menyebutkan, upaya menggagalkan penyelundupan sabu oleh seorang pria itu merupakan bukti konkret komitmen Lapas Cipinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan.

Petugas Lapas Cipinang menegaskan pentingnya kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan. Pihak Lapas Cipinang juga terus memperkuat sistem deteksi dini, menerapkan pengawasan berlapis serta menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum.

Langkah ini selaras dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam memberantas peredaran narkoba dan segala bentuk kejahatan yang melibatkan narapidana.

Modantara Ungkap Dampak Penyeragaman Komisi dan Reklasifikasi Ojol Jadi Karyawan Tetap

Lapas Cipinang berkomitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari narkoba, serta mendukung pembinaan yang bermartabat.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Sumaryo mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Wamenaker Ingatkan Aplikator soal Status Mitra Driver harus Saling Menguntungkan

Barang bukti telah diserahkan kepada Kepolisian dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan.

"Penemuan ini menjadi bukti bahwa sistem pengamanan kami berjalan optimal dan responsif terhadap setiap potensi ancaman," kata Sumaryo.

Khawatir Gagal Pesan Ojol? Ternyata Masih Banyak yang Aktif

Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto menyebutkan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya. (ant)

Sabu dan ekstasi yang disita (dok. istimewa)

Bekuk Residivis, Polisi Sita Sabu di Apartemen Jakarta Pusat

Narkotika jenis sabu dan ribuan butir ekstasi disita dari pengungkapan kasus terhadap seorang pria berinisial HK (48) yang diringkus jajaran Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
24 Mei 2025