Pria Ini Bakar Rumah Adik Kandungnya Karena Sakit Hati dengan Istri Korban

NS, pelaku pembakaran rumah saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polsek Teluk Mengkudu)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sergai, VIVA – Seorang pria berinsial NS (40) membakar rumah adik kandungnya bernama Suhardi Sagala (35), di Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

KPK Sita Rp2,8 miliar dan 2 Senpi dari Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

Peristiwa pembakaran rumah korban yang bangunan semi permanen, terjadi pada Rabu dini hari, 16 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Akibatnya, rumah Suhardi hangus terbakar. Beruntung tidak menimbulkan korban jiwa.

Korban mengetahui pelaku pembakaran rumahnya adalah kakak kandungnya berdasarkan kesaksian warga sekitar. Mengetahui itu, ia langsung membuat laporan ke Polsek Teluk Mengkudu, Polres Sergai.

Dua Mobil Andalan Kadis PUPR Sumut yang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan

Polres Sergai, Polsek Teluk Mengkudu bersama Puslabfor Cab Medan, melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. 

Pejabat Sementara (PS) Kepala Seksi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, menjelaskan setelah mengetahui identitas pelaku, pihak bergerak mengamankan NS di Jalan Besar Medan - Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada hari kejadian, pukul 02.00 WIB.

KPK Jelaskan Kronologi OTT di Sumatera Utara yang Jerat 5 Tersangka

"NS diamankan dengan sambil memegang sebuah kantong plastik warna merah, berisikan pakaian untuk melarikan diri," sebut Zulfan, Rabu malam, 16 April 2025.

Rumah pelaku dengan rumah korban berdekatan. Pembakaran rumah Suhardi oleh pelaku dilakukan dari belakang rumah, dengan menyiramkan bahan bakar minyak dengan jenis solar dibakar menggunakan korek api atau mancis.

Kepada petugas kepolisian, NS mengakui perbuatannya membakar rumah korban. Motifnya atau dilatarbekalangi sakit hati dan dendam atas permasalahan antara pelaku dengan istri korban. 

"Rumah dibakar, adalah milik kandung dari pelaku.(motifnya) Pelaku melakukan itu dengan sebab unsur sakit hati, karena sebelumnya ada permasalahan pribadi dengan istri korban/pelapor," jelas Zulfan. 

Kini NS bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluk Mengkudu, untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 dari KUHPidana tentang sengaja pembakaran rumah dengan sengaja. 

"NS diancam Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutur Iptu Zulfan Ahmadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya