Pria Ini Bakar Rumah Adik Kandungnya Karena Sakit Hati dengan Istri Korban

NS, pelaku pembakaran rumah saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polsek Teluk Mengkudu)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sergai, VIVA – Seorang pria berinsial NS (40) membakar rumah adik kandungnya bernama Suhardi Sagala (35), di Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Peristiwa pembakaran rumah korban yang bangunan semi permanen, terjadi pada Rabu dini hari, 16 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Akibatnya, rumah Suhardi hangus terbakar. Beruntung tidak menimbulkan korban jiwa.

Korban mengetahui pelaku pembakaran rumahnya adalah kakak kandungnya berdasarkan kesaksian warga sekitar. Mengetahui itu, ia langsung membuat laporan ke Polsek Teluk Mengkudu, Polres Sergai.

Polres Sergai, Polsek Teluk Mengkudu bersama Puslabfor Cab Medan, melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. 

Pejabat Sementara (PS) Kepala Seksi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, menjelaskan setelah mengetahui identitas pelaku, pihak bergerak mengamankan NS di Jalan Besar Medan - Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada hari kejadian, pukul 02.00 WIB.

"NS diamankan dengan sambil memegang sebuah kantong plastik warna merah, berisikan pakaian untuk melarikan diri," sebut Zulfan, Rabu malam, 16 April 2025.

Rumah pelaku dengan rumah korban berdekatan. Pembakaran rumah Suhardi oleh pelaku dilakukan dari belakang rumah, dengan menyiramkan bahan bakar minyak dengan jenis solar dibakar menggunakan korek api atau mancis.

Kepada petugas kepolisian, NS mengakui perbuatannya membakar rumah korban. Motifnya atau dilatarbekalangi sakit hati dan dendam atas permasalahan antara pelaku dengan istri korban. 

Yusril Minta Masyarakat Aceh Tak Salah Paham soal Pernyataannya terkait MoU Helsinki

"Rumah dibakar, adalah milik kandung dari pelaku.(motifnya) Pelaku melakukan itu dengan sebab unsur sakit hati, karena sebelumnya ada permasalahan pribadi dengan istri korban/pelapor," jelas Zulfan. 

Kini NS bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluk Mengkudu, untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 dari KUHPidana tentang sengaja pembakaran rumah dengan sengaja. 

Penampakan Habib Bahar Ngamuk di Polres Tangsel saat Tahu Adiknya Dicabuli

"NS diancam Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutur Iptu Zulfan Ahmadi.

Ketua DPD RI Soroti Peluang Wisata Daerah Usai Pengembalian 4 Pulau ke Aceh
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Topan Obaja Putra Ginting

KPK Sita Rp2,8 miliar dan 2 Senpi dari Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

KPK akan mendalami asal muasal dari uang tersebut, termasuk kemungkinan uang tersebut akan dialirkan ke mana.

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2025