Aiptu Lilik Polisi Pemerkosa Tahanan Wanita di Pacitan Terancam Dipecat dan Bakal Dipidana

Ilustrasi mobil polisi.
Sumber :
  • Antara

Surabaya, VIVA – Seorang oknum polisi di Pacitan bernama Aiptu Lilik Cahyadi (LC) ditahan Bidang Propam Polda Jawa Timur karena diduga kuat memperkosa tahanan wanita berinisial PW (21). Sanksi berat menanti Aiptu Lilik.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kelakuan Aiptu Lilik mencoreng korps Bhayangkara.

"Polda Jatim tidak akan mentolerir pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota sendiri. Sanksi tegas sudah menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat,” kata Jules Abraham, Senin, 21 April 2025.

Dia mengatakan, Aiptu Lilik saat ini sudah ditahan di tempat penahanan khusus atau patsus Bid Propam Polda Jatim. Status yang bersangkutan juga sudah dinonaktifkan. "Penahanan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sejak sekitar satu minggu yang lalu," jelas Jules.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Lebih lanjut, dia menuturkan, Polda Jatim akan memproses pelanggaran etik yang dilakukan Aiptu Lilik secara tegas. Begitu pun proses pidananya yang juga akan diproses tanpa pandang bulu.  "Proses ini masih terus berjalan,” ujar Jules.

Pun, Jules atas nama Polda Jatim menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Dia menambahkan Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto juga sudah memberikan atensi khusus terhadap kasus tersebut.

Menurut dia, Kapolda Jatim memastikan proses hukum yang diterapkan terhadap Aiptu Lilik secara transparan dan tegas.

Geger 4 Polisi Main Sabu di Nunukan, Propam Polri: Bakal Dipecat Hingga Pidana

Kemudian, ia bilang kasus tersebut juga jadi bahan evaluasi Polda Jatim dan jajaran. Selain itu, juga sebagai pengingat bagi aparat penegak hukum agar menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugas.

"Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan Polda Jawa Timur,” katanya.

KPK Pikir-pikir Larang Koruptor Lepas Masker: Ada Asas Praduga Tak Bersalah

Sebelumnya, insiden pemerkosaan tahanan wanita itu terjadi pada 4 hingga 6 April 2025. Terduga pelaku adalah Aiptu Lilik yang saat itu sebagai Pj Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Kepolisian Resor Pacitan. 
Kasus itu terbongkar setelah kekasih dari PW menerima informasi aksi bejat Aiptu Lilik tersebut.

KPK Bilang Aturan Pelarangan Tahanan Pakai Masker Guna Hindari Kesalahan Publikasi


 

Ilustrasi RUU KUHAP

YLBHI Minta Aturan TNI jadi Penyidik Dihapus dalam RUU KUHAP

YLBHI minta kepada Komisi III DPR RI untuk menghapus aturan TNI jadi penyidik dalam RUU KUHAP.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025