Bejat! Ayah di Lamongan Setubuhi Anak Kandung Gegara Kecanduan Video Porno

Konferensi pers kasus ayah setubuhi anak kandung di Markas Polres Lamongan. (Foto: Imron Saputra/VIVA Jatim)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya, VIVA – AKA (42 tahun) ditahan di Markas Kepolisian Resor Lamongan, Jawa Timur, setelah disangka menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 16 tahun, SN. Tersangka tega menodai putrinya gegara terpengaruh video porno yang sering ia tonton.

Sepanjang Januari-Juli 2025 Polda Riau Tangani 35 Kasus Karhutla, 44 Orang Jadi Tersangka

Kepala Polres Lamongan Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Dwi Suyanto menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan tindak-tanduk korban yang belakangan sering murung. Korban juga malas sekolah.

"Padahal sebelum peristiwa itu menimpa korban, SN merupakan siswa yang semangat [dalam] belajar dan berprestasi," kata Agus saat merilis kasus tersebut di Markas Polres Lamongan, Kamis, 24 April 2025.

Marbot Masjid di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun, Diimingi Uang Rp 5 Ribu

Ilustrasi Pemerkosaan

Photo :
  • Foto: Antara

Ibu korban kemudian memutuskan berkonsultasi dengan tim konseling Polres Lamongan. Saat berbicara berdua, SN kemudian mengaku sudah disetubuhi oleh ayahnya. "Korban kemudian membuat laporan secara resmi," ujar Agus.

Satu per Satu Peran 8 Tersangka Kasus Sritex Diurai Kejagung: Siapa Lakukan Apa?

Tak lama kemudian, tersangka AKA lalu ditangkap. Setelah alat bukti cukup, penyidik kemudian menetapkan AKA sebagai tersangka dan ditahan. "Pelaku kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Agus.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka di rumahnya ketika suasana rumah sepi. Sebab, ibu korban bekerja di Surabaya. Hingga kasus terungkap, korban disetubuhi sebanyak dua kali.

"Kami juga telah melakukan pendampingan trauma terhadap korban," ucap Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya