Pengakuan Mengejutkan Pengacara yang Ditangkap Bawa Sabu, Ganja, hingga Senpi di Jakpus
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Seorang pengacara berinisial S (31) diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja. Oknum pengacara itu juga membawa airsoft gun rakitan.
Dari pengakuan sang pengacara, ia mengklaim alasan punya senpi ilegal karena pernah diserang orang tak dikenal (OTK).
"Karena pernah ada serangan dari OTK," kata S, pada Senin, 28 April 2025.
Dia mengaku pernah mengalami serangan sebanyak dua kali. Pertama dia pernah ditusuk. Lalu, yang selanjutnya mau ditabrak dengan sepeda motor.Â
Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
- ientrymail.com
Menurut dia, dua serangan ini disebutnya terjadi kira-kira setahun yang lalu.
"Yang pertama kali menusuk, pakai fisik. Yang kedua mau dari belakang, dari motor," ujarnya.
Sebelumnya, pengacara berinisial S (31) ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat karena kedapatan bawa senpi ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan.Â
Polisi mengamankan S usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 April 2025 pagi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan penangkapan terhadap S berawal dari laporan seorang sopir angkutan umum yang curiga dengan pelaku membawa senpi.
"Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku," kata Susatyo dalam keterangannya, Minggu, 27 April 2025.
Susatyo menyampaikan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di dalam mobil pelaku. Di antaranya yaitu satu unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal), satu unit airsoft gun rakitan jenis HS, satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja dan satu buah pipet.
Kemudian, polisi juga turut menyita 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, satu buah lem tembak, 6 unit handphone. Selain itu, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS, satu buah paspor atas nama S, dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, dan 1 leg holster.
Pun, dari hasil tes urine menunjukkan S juga positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.
Â