Dalih Pengacara yang Ditangkap Bawa Sabu, Ganja, Hingga Senpi di Jakpus
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Seorang pengacara berinisial S (31), yang ditangkap karena kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan, berdalih tidak pernah memakai senpi ilegal serta airsoft gun rakitannya.
"Enggak," kata S pada Senin, 28 April 2025.
Foto tersangka (dok: humas polres jakpus)
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Yang bersangkutan mengaku memilikinya cuma buat pertahanan diri. Karena, ia mengaku pernah diserang orang tak dikenal (OTK), makanya mencari senjata.
Dia tak ditawarkan, tapi memang mencari senpi ilegal dan airsoft gun rakitan tanpa bantuan orang lain. Adapun, S mengklaim baru seminggu memilikinya.
"Niat untuk pertahanan diri. Memang sengaja nyari senjata api untuk pertahanan diri," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengacara berinisial S (31), ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat setelah kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan. Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 April 2025 pagi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan seorang sopir angkutan umum, yang mencurigai pelaku membawa senjata api.
"Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku," kata Susatyo dalam keterangannya pada Minggu, 27 April 2025.
Susatyo mengatakan bahwa pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di dalam mobil pelaku, di antaranya yaitu satu unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal), satu unit airsoft gun rakitan jenis HS, satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja dan satu buah pipet.
Kemudian, polisi turut menyita 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, satu buah lem tembak, 6 unit handphone, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS, satu buah paspor atas nama S, dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, dan 1 leg holster.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.