Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Bebas dari Penjara
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, terpidana kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan UU ITE, telah bebas dari penjara.
Hal itu diketahui dari akun YouTube GUSNUR 13 OFFICIAL. Dalam konten tersebut, Gus Nur mengucapkan dirinya baru bebas dari penjara dsn akhirnya bisa ngonten lagi lewat YouTube. Adapun konten itu dilakukan kemarin.
"Baru keluar dari penjara, baru bebas dari penjara," kata Gus Nur seperti dikutip dari akun YouTube tersebut, Senin, 28 April 2025.
Dalam kesempatan itu, Gus Nur juga sempat menyinggung sedikit soal penahanannya. Dia merinci lokasi penahanannya yang berpindah- pindah dari di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Krimina Polri, hingga ke Rutan Surakarta.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dalam dugaan kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan UU ITE terhadap Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Pihak Gus Nur menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding.
Diketahui, Gus Nur terseret dalam asus dugaan ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama karena terlibat dalam acara podcast yang tayang di akun YouTube Gus Nur 13 Official. Judul dalam podcast itu terkait Hacker Bjorka dan Bambang Tri Mulyono yang merupakan penggugat kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
