Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Bebas dari Penjara

Tangkapan layar Youtube Gusnur 13 Official
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, terpidana kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan UU ITE, telah bebas dari penjara.

RUU Perampasan Aset Mandek di Era Jokowi, Mahfud MD Tantang Prabowo Sahkan: Jangan Wacana Lagi!

Hal itu diketahui dari akun YouTube GUSNUR 13 OFFICIAL. Dalam konten tersebut, Gus Nur mengucapkan dirinya baru bebas dari penjara dsn akhirnya bisa ngonten lagi lewat YouTube. Adapun konten itu dilakukan kemarin.

"Baru keluar dari penjara, baru bebas dari penjara," kata Gus Nur seperti dikutip dari akun YouTube tersebut, Senin, 28 April 2025.

RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Mahfud MD: Jokowi Sudah Berjuang, Giliran Prabowo!

Dalam kesempatan itu, Gus Nur juga sempat menyinggung sedikit soal penahanannya. Dia merinci lokasi penahanannya yang berpindah- pindah dari di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Krimina Polri, hingga ke Rutan Surakarta.

PSI: Ada Pihak Sebar Hoaks, Mau Ada Domba Prabowo-Jokowi dan Gibran

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dalam dugaan kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan UU ITE terhadap Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Pihak Gus Nur menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding.

Diketahui, Gus Nur terseret dalam asus dugaan ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama karena terlibat dalam acara podcast yang tayang di akun YouTube Gus Nur 13 Official. Judul dalam podcast itu terkait Hacker Bjorka dan Bambang Tri Mulyono yang merupakan penggugat kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung

Pakar Hukum Pidana: Jokowi Berpotensi Ikut Bertanggung Jawab di Kasus Nadiem, Ini Penjelasan Hukumnya

Dosen Hukum Pidana UI sebut Jokowi bisa ikut dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan korupsi Chromebook oleh Nadiem Makarim. Ini penjelasan hukumnya.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2025