Polisi Tetapkan Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Obat Keras
- Tangkapan Layar: Instagram
Jakarta, VIVA - Artis Jonathan Frizzy ditetapkan jadi tersangka dalam kasus rokok elektrik atau vape mengandung obat keras. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indrari.
"Benar ya, sudah ditetapkan jadi tersangka," kata dia, Senin, 5 Mei 2025.
Meksi begitu, dia belum berkata lebih jauh terkait hal ini. Pasalnya, Polres Bandara Soekarno-Hatta bakal melakukan ekspose kasus tersebut hari ini.
"Benar JF," kata dia.
Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Ade Ary
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Sebelumnya diberitakan, polisi membenarkan kalau artis berinisial JF yang diperiksa rokok elektrik mengandung obat keras adalah Jonathan Frizzy.
"Benar, status masih saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 29 April 2025.
Sementara itu, Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung menambahkan, bahwa pemeriksaan terhadap Ijonk adalah terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Untuk status Ijonk masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali.
"Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," kata Ronald.