Oplos Gas 3 Kg, Pangkalan di Karawang-Semarang Raup Untung Rp4,2 Miliar
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Sebanyak empat orang ditetapkan jadi tersangka kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram di Karawang dan Semarang. Satu pelaku di Karawang berinisial TN. Sisanya yaitu DS, KKI dan FZSW berada di Semarang.
Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin.
"Tindak pidana yang berkaitan dengan barang bukti yang disubsidi oleh pemerintah. Karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” kata dia pada Senin, 5 Mei 2025.
Foto konpers opols gas lpg
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Dijelaskan Nunung, kalau kasus pada dua lokasi ini punya modus serupa. Menurut dia, gas LPG bersubsidi 3 Kg disuntik ke tabung non-subsidi 12 Kg. Perlu tempat tabung gas untuk mengisi tabung 12 kg. Polisi menyita 4.495 tabung gas dengan varian 50 Kg, 12 Kg sampai 5,5 Kg, alat penyuntikan dan mobil pikap.
Kasus di Semarang, pelaku diyakini menerima keuntungan sebesar Rp3 miliar selama enam bulan. Sedangkan, yang di Karawang dapat untung Rp1,2 miliar setelah beroperasi satu tahun. Total keuntungan tersangka dalam dua kasus ini mencapai Rp4,2 miliar.
"Selama kurun waktu 1 tahun, selama tersangka bekerja tersebut [pangkalan di Karawang] mendapat keuntungan kurang lebih Rp1.276.272.000," kata dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000," katanya.