Cabuli 8 Santriwati, Pimpinan Ponpes di Soreang Ditangkap

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara
Sumber :
  • ANTARA/HO-Polresta Bandung

Bandung, VIVA – Kepolisian Resor Kota Bandung meringkus RR (30) seorang pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap delapan santriwati berusia di bawah 18 tahun.

Peluru Nyasar Kena Rumah Warga di Makassar, Polisi Turun Tangan

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian menjadi viral melalui media sosial.

“Dari kedelapan korban ini, tiga sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Sartika Asih dan hasil juga sudah kita peroleh,” kata Olot di Bandung, Rabu.

Ketua KPK ke Megawati soal Amensti: Secara Hukum, Hasto Dinyatakan Terbukti Melakukan Kejahatan

Ilustrasi pencabulan wanita

Photo :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

Olot menjelaskan dari hasil penyelidikan sementara, tiga korban mengaku mengalami persetubuhan, sementara lima lainnya mengalami pencabulan berupa tindakan fisik.

Gedung Putih Tuduh India Danai Perang Rusia-Ukraina Lewat Impor Minyak

“Tiga korban ini mengaku telah dilakukan persetubuhan oleh terduga pelaku dan lima lainnya anak korban ini dilakukan pencabulan yaitu peremasan payudara dan dicium oleh pelaku,” ujarnya.

Dia mengatakan kedelapan korban tersebut diketahui bersekolah di ponpes tersebut sejak tahun 2023 hingga 2025, dan berada dalam rentang usia 15 sampai 18 tahun.

Ia menambahkan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui kemungkinan adanya korban tambahan.

“Masih kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga saksi. Jadi untuk motif masih kami dalami,” kata dia.

Lebih lanjut, Olot memastikan untuk pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polresta Bandung berdasarkan alat bukti yang kuat.

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penangkapan dan hari ini kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Bandung,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ant)

VIVA Militer: Pasukan Hamas Palestina

Hamas Ajukan Syarat Ratusan Truk Bantuan Masuk Gaza untuk Lanjutkan Perundingan dengan Israel

Tuntutan tersebut telah disampaikan kepada para mediator dalam beberapa hari terakhir.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2025