Pramono Tunjuk Direktur Keuangan jadi Plt Dirut Food Station

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
Sumber :
  • ANTARA/Lifia Mawaddah Putri

Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menunjuk Direktur Keuangan Food Station Julius Sutjiadi untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Food Station Tjipinang Jaya.

Pramono Perbolehkan Warga Luar Jakarta Daftar PPSU hingga Damkar

“Saya sudah mengangkat Direktur Keuangan sebagai Plt Direktur Utama agar Food Station tetap berjalan dengan baik,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Selatan, Senin.

Sebelumnya pada 1 Agustus lalu, Pramono telah menerima secara resmi surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium oleh Satgas Pangan Polri.

Pramono Harap Perubahan APBD Bisa Bikin Ekonomi Jakarta Meningkat

Gubernur Jakarta Pramono Anung

Photo :
  • ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Tak hanya itu, dirinya juga telah menerima surat pengunduran diri dari Direktur Operasional Food Station Tjipinang Jaya Ronny Lisapaly.

Hamas Ajukan Syarat Ratusan Truk Bantuan Masuk Gaza untuk Lanjutkan Perundingan dengan Israel

“Direktur Utama yang sebelumnya sudah mengajukan surat pengunduran diri, termasuk Direktur Operasinya sudah mengajukan surat pengunduran diri. Dan saya sudah menyepakati, menyetujui,” katanya.

Dia menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dukungan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.

Selain itu, Pramono telah meminta jajaran manajemen Food Station untuk meningkatkan pengawasan internal serta membuka kanal pengaduan publik.

Masyarakat dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar ke nomor 0821-3700-1200.

Diketahui, tiga pejabat PT Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri, yakni Dirut KG, Direktur Operasional RL, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.

Ketiganya diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan SNI 6128:2020 dan melanggar sejumlah peraturan terkait mutu pangan. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya