Polisi Bekuk 5 Anggota Ormas Trinusa yang Peras Pedagang Pasar SGC Bekasi Berkedok Uang Keamanan
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 5 orang anggota organisasi masyarakat (ormas) Trinusa terkait kasus pemerasan di Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi.
Lima orang yang ditangkap itu yakni berinisial J, CR, MRAM, RG, dan AR kerap melakukan pemerasan di lokasi tersebut terhadap para pedagang.
“Melakukan penangkapan terhadap 5 orang dari anggota ormas tersebut,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Senin, 26 Mei 2025.
Wira mengungkapkan bahwa saat beraksi, para pelaku kerap melakukan pemerasan terhadap para pedagang dengan ancaman kekerasan, bahkan tak segan melakukan Kekerasan baik fisik maupun psikis.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra
- Ist
“Bahwa para pelaku melakukan pemerasan tersebut dengan berkedok melakukan pengutipan uang keamanan kepada para pedagang dengan cara mengintimidasi secara langsung,” kata Wira.
Wira mengatakan bahwa di Pasar SGC itu terdapat sekitar 150 pedagang yang setiap hari berjualan di lokasi tersebut. Berdasarkan pemeriksaan terhadap para pedagang itu juga mereka merasa terancam denhan keberadaan ormas Trinusa.
“Ditemukan fakta bahwa para pelaku melakukan pemerasan dengan cara melakukan pengutipan uang kepada para pedagang dari tahun 2020 sampai dengan kemarin pada saat ditangkap, dan dilakukan pada saat jam malam, karena pasar tersebut bukanya malam hari yaitu dari jam 23.00 sampai dengan pukul 05.00,” ucap Wira.
Lebih lanjut, Wira menyampaikan bahwa keberadaan para pelaku pemerasan berkedok mengutip uang keamanan iti menggunakan atribut ormas.
“Ketika uang kutipan tidak diberikan, maka para pelaku akan marah dan mengatakan kalau tidak mau bayar jangan jualan di pasar sini, serta kadang-kadang para pelaku mengutip uang keamanan dalam kondisi mengkonsumsi minuman beralkohol atau dalam kondisi sudah dalam keadaan mabuk,” tutur Wira.
“Kemudian dengan cara-cara tersebut maka para pedagang pasar merasa takut dan terintimidasi sehingga dengan terpaksa para pedagang memberikan uang keamanan kepada para pelaku,” imbuh dia.
Barang bukti yang disita dari para pelaku yakni berupa 6 buah seragam ormas, 1 buah kaos, 6 buah celana, serta 1 buah buku catatan pembagian uang kutipan, dan bukti transfer uang kutipan kepada ketua umum juga para anggotanya.
Terhadap para pelaku, poloso menjerat mereka dengan sangkaan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun, Pasal 169 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman selama 1 tahun.