Bos Sembako di Bekasi Dibunuh Karyawan Sendiri, Uang Puluhan Juta dan 2 HP Digasak

Ilustrasi pelaku kejahatan.
Sumber :
  • Freepik/bedneyimages

Jakarta, VIVA - Pembunuh bos warung sembako berinisial AS (64) alias Koh Alex, di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, ternyata bukan orang jauh. Pelakunya tidak lain adalah karyawannya sendiri.

Soal Penangguhan Penahanan Delpedero Cs, Polisi Beri Jawaban Mencengangkan

"Bos sembako berinisial A, merupakan korban pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan yang dilakukan oleh karyawannya sendiri," ujar Perwira Unit V Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouk Fadillah, Senin 2 Juni 2025.

Polisi menyita beberapa barang bukti dari yang bersangkutan. Barang yang disita adalah hasil kejahatannya usai menghabisi Koh Alex. Adapun pelaku berinisial AS.

Pria di Pacitan Serang Keluarga Mantan Istri, Satu Orang Tewas Kena Bacok

"Anggota juga menyita uang tunai hasil kejahahatan sebanyak Rp 68 juta, satu unit kendaraan motor, dan dua unit telepon genggam, yaitu hasil dari pencurian tersebut," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pembunuh bos warung sembako berinisial AS (64) alias Koh Alex, di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, dicokok polisi. Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Binsar Hatorangan.

Mau Kabur ke Garut, Pelaku Pembunuhan Sadis di Baleendah Ditangkap

"Diamankan oleh Polda," ujar dia pada Senin, 2 Juni 2025.

Untuk diketahui, viral di media sosial Instagram, sesosok mayat buat geger warga di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu, 30 Mei 2025. Mayat itu ditemukan di sebuah toko hingga membuat warga ramai. Salah satunya diposting akun Instagram @info_pondokgede.

Dalam postingan disertakan video menunjukkan lokasi penemuan digaris polisi dan jadi tontonan warga. Nampak, mobil inafis merapat ke lokasi. 

"Ada garis kuning polisi dan mobil INAFIS di ruko pertigaan Bojong, Jatimakmur, Pondok Gede," demikian seperti dikutip dari akun tersebut pada Minggu, 1 Juni 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya