Alasan Nikita Mirzani Belum Diserahkan ke Jaksa Meski Berkas Kasus Sudah Rampung
- YouTube VIVA.CO.ID
Jakarta, VIVA - Meski berkas kasusnya sudah rampung, Nikita Mirzani belum juga diserahkan ke Kejaksaan. Ada faktor yang membuat kasus Nikita belum sampai pengadilan.
“Belum ada tahap II,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan, Senin, 2 Juni 2025.
Adapun belum diserahkannya Nikita ke Kejaksaan bukan tanpa alasan. Yang bersangkutan masih dibantarkan ke rumah sakit (RS) gegara dirawat atas kondisinya yang masih sakit.
Maka, untuk proses tahap kedua bakal ditunda sambil menunggu kesehatan Nikita membaik.
“Informasi dari penyidik tersangka sedang dibantarkan di RS,” ujar Syahron.
Nikita Mirzani dan asistennya ditahan Polda Metro Jaya
- VIVA/Foe Peace
Untuk diketahui, berkas kasus Nikita Mirzani dan asistennya, IM terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinytakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
“Rabu tanggal 28 Mei 2025 JPU menyatakan berkas lengkap atau P21," tutur Syahron, Senin, 2 Juni 2025.
Maka itu, dalam waktu dekat Nikita dan asistennya bakal diserahkan dari polisi ke jaksa bersama dengan barang buktinya. Dengan demikian, keduanya bakal segera diseret ke meja hijau.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi juga sudah membenarkan kalau berkas kasus ini sudah dinyatakan rampung.