Berkas Rampung, Nikita Mirzani dan Asisten Segera Diseret ke Meja Hijau

Nikita Mirzani dan asistennya ditahan Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta, VIVA – Berkas kasus Nikita Mirzani dan asistennya, IM terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinytakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa penuntut umum (JPU).

Geruduk Polda Metro, Roy Suryo Cs Tagih Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

“Rabu tanggal 28 Mei 2025 JPU menyatakan berkas lengkap atau P21," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan, Senin, 2 Juni 2025.

Maka dari itu, dalam waktu dekat Nikmir dan asistennya bakal diserahkan dari polisi ke jaksa bersama dengan barang buktinya. Dengan demikian, keduanya bakal segera diseret ke meja hijau. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pun membenarkan kalau berkas kasus ini sudah dinyatakan rampung.

Jadi Dalang Open BO Anak Dibawah Umur, Napi Lapas Cipinang Ditempatkan dalam Sel Isolasi

"Benar, sudah P21," kata Ade Ary.

Dituding Jual Rumah Buat Suap Hakim, Nikita Mirzani: Kalau Bisa Jual Diri

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan mengembalikan berkas kasus Nikita Mirzani dan asistennya, IM, ke polisi gegara belum lengkap. Hal itu diakui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. Lantaran berkasnya belum rampung, belum diketahui kapan Nikita Mirzani dan asistennya tersebut bakal diseret ke meja hijau.

"Di tahap awal, penyidik mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada surat JPU bahwa ada beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik, ada surat P19," kata dia, Jumat, 2 Mei 2025.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari unggahan di media sosial yang diduga berisi cibiran berulang kali dari Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.

Pada saat itu, Reza Gladys memilih untuk tidak memberikan tanggapan. Namun, seiring berjalannya waktu, ia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 melalui kuasa hukumnya, Julianus.

Pihak terlapor sempat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, menurut kuasa hukum dokter Reza Gladys, sejumlah bukti telah dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.  

Menanggapi pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani, pihak dr. Reza Gladys memilih untuk menunggu perkembangan hukum lebih lanjut.

"Kita tunggu saja proses selanjutnya," ujar Julianus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya