Kronologi Anak Aniaya Ibu Kandung di Bekasi, Sempat Acungkan Pisau ke Adik Korban

Ilustrasi penganiayaan terhadap wanita - Foto Dok Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Bekasi, VIVA – Polisi menetapkan pria di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama Moch Ihsan (22), yang tega menganiaya ibu kandungnya sendiri berinisal MS (46), sebagai tersangka.

Kakak Hary Tanoe jadi Tersangka Kasus Pengangkutan Penyaluran Bansos

Dalam peristiwa itu ternyata terungkap bahwa pelaku sempat melakukan pengancaman terhadap adik korban yang disebut akan dibunuh.

Ilustrasi penganiayaan

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Pengakuan Bocah Korban Penyiksaan Sadis di Kebayoran Lama Bikin Nangis: Aku Mau Ayah Juna Dikubur dan Dikasih Kembang

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Binsar Hatorangan mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025 itu bermula ketika pelaku meminta kepada ibunya meminjam motor tetangga.

“Tersangka meminta korban untuk meminjam motor ke tetangga korban untuk tersangka gunakan,” ujar Binsar dalam keterangannya, Senin, 23 Juni 2025.

Ayah Tiri dan Ibu Kandung Jadi Tersangka Penyiksaan Sadis Anak di Kebayoran Lama, Terancam 8 Tahun Bui

Hanya saja permintaan pelaku itu ditolak korban lantaran sudah sering meminjam motor tetangga. Korban pada saat itu memberi saran untuk pakai sepeda yang ada.

“Motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain atau pergi keluar dari rumah. Ibunya nggak enak pinjam motor tetangga melulu. Kemudian menyuruh pelaku pakai sepeda yang ada,” kata dia.

Pelaku kemudian emosi terhadap korban dan membuatnya melemparkan bangku ke arah korban. Kepala korban juga dipukul dengan sandal oleh pelaku hingga korban tersungkur.

“Setelah itu tersangka menarik kerudung korban menggunakan tangan kanan tersangka. Kemudian korban berdiri dan keluar dari pekarangan teras rumah (TKP) ke arah samping rumah,” ucapnya.

Tak hanya itu, Binsar melanjutkan, Pelaku ternyata sempat mengambil pisau yang berada di dapur dan mengancam adik korban akan dibunuh.

“Kemudian tersangka menuju ke teras rumah dan menunjukkan pisau tersebut ke arah korban yang sedang berada di area samping rumah,” kata Binsar.

Ilustrasi kekerasan.

Photo :
  • Pixabay

Atas dasar hal itu kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Lisa Mariana usai diperiksa penyidik Polda Jabar terkait video syur

Menangis Usai Diperiksa Bareskrim, Lisa Mariana Ngotot 1.000% Anaknya Darah Daging Ridwan Kamil

Lisa Mariana bersikeras 1.000 persen bahwa anaknya, CA (3), adalah darah daging Ridwan Kamil meski hasil tes DNA Pusdokkes Polri menyatakan sebaliknya.

img_title
VIVA.co.id
11 September 2025