Komplotan Spesialis Curanmor di Bekasi Dibekuk Polisi, Sudah 37 Kali Beraksi

Ilustrasi curanmor.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Bekasi, VIVA – Polres Metro Bekasi berhasil membongkar aksi komplotan pencurian sepeda motor yang kerap meresahkan warga. Tak tanggung-tanggung, para pelaku tercatat sudah beraksi sebanyak 37 kali di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kakorlantas Minta Jajaran Polantas Pedomani 'Senyum Polisi adalah Marka Utama Lalu Lintas'

“Menurut keterangan pelaku, mereka sudah melakukan aksi pencurian 37 kali. Lokasinya tersebar di Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, dan Cikarang Utara,” ungkap Kapolres Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Mustofa, kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025.

Kelompok pencuri motor ini terdiri dari lima orang pelaku, yakni Ahmad Fadillah (32), Randi alias Botak (18), Deni Hadi (24), Ahmad Dhani alias Cadel (21), dan Sahrul (22). Tak hanya mencuri, mereka juga disebut beberapa kali terlibat aksi begal.

Diduga Terlibat Penggelapan dan Pengancaman, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Metro

Ilustrasi komplotan curanmor

Photo :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Terbongkarnya aksi para pelaku berawal dari laporan pencurian motor di sebuah indekos kawasan Cikarang Timur, pada Jumat, 6 Juni 2025. Saat itu, korban tengah membantu temannya pindahan, namun motornya raib meski sudah dipasang kunci ganda.

Masuk Nominasi Kompolnas Award, Polsek Pesanggrahan Pede Menang usai Tawarkan Sejumlah Inovasi

Saksi yang berada di lokasi mencurigai gerak-gerik kelompok pemuda yang sering nongkrong di sekitar indekos tersebut. Penyelidikan pun dilakukan, hingga akhirnya komplotan ini berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur.

Dalam aksinya, para pelaku membagi peran. Ahmad Fadillah, Deni Hadi, dan Ahmad Dhani alias Cadel berperan sebagai eksekutor atau pemetik motor. Sementara Randi alias Botak dan Sahrul bertugas sebagai joki untuk membawa hasil curian.

Pasangan suami istri kompak jadi pelaku Curanmor

Photo :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

“Pihak Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur juga masih melakukan pengejaran terhadap penadah motor hasil curian,” ujar Kombes Mustofa.

Kelima tersangka kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi pun mengimbau warga agar lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat

Alasan Polda NTB Tak Tahan 2 Polisi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi

Berbeda untuk tersangka ketiga yang merupakan perempuan berinisial M dilakukan penahanan.

img_title
VIVA.co.id
5 Juli 2025