Polisi Sita Vape Isi Narkoba Rp60 Miliar, Dikemas 4 WNA Dalam Botol Sabun

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung (kedua kanan)
Sumber :
  • Antara Foto

Tangerang, VIVA - Sindikat internasional produsen dan pengedar cairan/liquid rokok elektronik (vape) yang diduga mengandung narkoba jenis etomidate, diungkap polisi.

Sebanyak empat orang warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai produsen dan pengedar, dicokok. Mereka adalah berinisial MSA dari Malaysia, HCH dari Singapura, serta LX dan FJ dari China.

"Selain itu, kami juga mendapatkan barang bukti narkotika jenis ganja, ekstasi dan pil happy five dari para pelaku," ujar Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung di Tangerang, Jumat, 18 Juli 2025.

Ia mengungkapkan, dalam pembongkaran perkara ini berawal dari dua penumpang pesawat dari Malaysia menuju Jakarta. Mereka yang diketahui pria berinisial MSA asal Malaysia dan HCH asal Singapura.

Tanggapi Nasdem, Komisi II DPR Segera Bahas Usulan Wapres Gibran Berkantor di IKN


"Penindakan dimulai dari pemeriksaan barang dan badan terhadap penumpang oleh petugas Bea Cukai. Didapati dua orang penumpang terindikasi membawa narkotika," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku membawa dua buah koper yang berisi cairan zat berbahaya (etomidate) disamarkan dalam botol sabun dan shampoo serta kotak permen. Untuk 4,8 ganja, 12 butir ekstasi dan empat pilih happy five disamarkan dalam dompet dan sarung perlengkapan mandi.

"Setelah didalami keduanya mengatakan bila barang-barang haram tersebut akan dihantarkan kepada LX. Dimana LX (WNA asal China) itu pun diamankan di sebuah hotel dalam kawasan Bandara Soekarno-Hatta," katanya.

Dia menyampaikan, berdasarkan penemuan tersebut didapatkan informasi jika enam botol cairan obat keras itu akan dijadikan bahan campuran untuk liquid vape mengandung etomidate. Dari enam botol itu menjadi 12 cartridge vape yang diproduksi sendiri secara masif di suatu kompleks perumahan elit di Tangerang.

"Bila dikonversi dengan rupiah,12 cartridge vape etomidate itu seharga Rp60 miliar. LX ini adalah seorang koki (peracik dari vape etomidate, Red), yang dibuktikan dengan sejumlah barang bukti perlengkapan industri rumahan vape etomidate," terangnya.
 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu bahwa hasil pendalaman terhadap pelaku LX. Pihaknya mendapati WNA asal China berinisial FJ yang ternyata pengendali atau aktor intelektual dari perkara tersebut.

"FJ berperan sebagai pemilik, pengendali serah terima di Indonesia juga sebagai orang yang memiliki pengetahuan untuk meracik vape etomidate. FJ berhasil diringkus di persembunyiannya, daerah Singkawang, Kalimantan Barat," ujarnya.

Atas perbuatan keempat pelaku, pihaknya menyangkakan dengan UU No 35 tahun 2029 tentang Narkotika dan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp600 juta rupiah," kata dia. (Ant)

Jalur Pendakian Rinjani Ditutup Sementara, Menko Polkam BG: Standar Keamanan Diperbaiki
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Wapres Gibran Ungkap Alasan Perayaan HUT ke-80 RI Hanya Digelar di Jakarta

Perayaan HUT ke-80 RI tak digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN).

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2025