6 Fakta Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNUGO Gorontalo

Tim kuasa hukum korban kekerasan seksual mantan Rektor NU Gorontalo
Sumber :
  • Zulkifli Polimengo/ANTARA

Gorontalo, VIVA – Satu tahun sudah berlalu sejak kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) mencuat ke publik. Namun, hingga kini proses hukum belum membuahkan kejelasan, baru sebatas gelar perkara..

Cek Fakta: Erick Thohir Ancam Polisi Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Berikut enam fakta penting yang menyoroti perkembangan terkini serta kendala dalam penanganan kasus ini:

1. Kasus Akhirnya Masuk Tahap Gelar Perkara
Setelah setahun lebih mandek tanpa kejelasan, kasus ini akhirnya masuk ke tahap gelar perkara oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo.

Airlangga Sebut Sejumlah Komoditas RI Bisa Dapat Tarif 0 Persen dari AS, Ini Daftarnya

"Gelar perkara kasus ini, dalam rangka merespon pengaduan masyarakat yang begitu banyak dan menanyakan tentang progres perkara ini yang penanganannya dianggap lamban," kata kuasa hukum korban, Hijrah Lahaling, Minggu (20/7/2025).

2. Kompolnas Menilai Penanganan Buruk
Gelar perkara yang digelar di Polda Gorontalo turut dihadiri perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Kompolnas. Dalam forum itu, keduanya memberikan evaluasi negatif terhadap kinerja penyidik Unit PPA.

15 Orang Terluka dalam Bentrok Berdarah Saat Ceramah Habib Rizieq, Ada Polisi Hingga FPI

"Unit PPA dinilai buruk dalam menangani perkara ini," ungkap Hijrah.

3. Kekurangan Bukti dan Saksi Jadi Alasan Mandek
Meski saksi dan alat bukti telah diserahkan pihak pelapor, penyidik menyatakan masih kekurangan. Hal ini membuat proses hukum belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Penyidik PPA terkendala dengan saksi yang dianggap masih kurang," ujar Fanly Katili, kuasa hukum korban lainnya.

4. Sempat Beredar Isu Kasus Akan Dihentikan
Sebelum gelar perkara dilakukan, pihak pelapor sempat menerima kabar bahwa kasus akan dihentikan. Namun, kabar tersebut ditepis oleh penyidik.

"Penyidik PPA berjanji akan menangani kasus ini dengan profesional dan transparan sampai selesai," kata Fanly Katili.

5. Pihak Pelapor Siap Lengkapi Bukti Tambahan
Meski kecewa atas lambannya proses, pihak korban tetap kooperatif. Mereka bersedia menghadirkan tambahan saksi maupun bukti baru jika diminta penyidik.

"Kami bersedia melengkapi segala kekurangan-kekurangan yang diminta jika penyidik masih membutuhkan saksi-saksi atau bukti lain," ujar Fanly.

6. Saksi Ahli Tak Kunjung Hadir
Polda Gorontalo menyebut keterlambatan proses disebabkan sulitnya menghadirkan saksi ahli, yang hingga kini belum merespons undangan resmi penyidik.

"Setiap kali penyidik Unit PPA mengundang saksi ahli, sampai saat ini belum ada yang bersedia memenuhi undangan," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya