Dua Nelayan Rampok Kapal Pesiar Australia Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp500 Juta

Dua Nelayan Rampok Kapal Pesiar Wisatawan Australia Ditangkap Polisi
Sumber :
  • Vera Bahali/tvOne/Labuan Bajo

Labuan Bajo, VIVA – Dua nelayan muda asal Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, masing-masing berinisial MI (18) dan AS (17), ditangkap aparat Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Manggarai Barat. Keduanya diduga membobol kapal pesiar (yacht) Miss Juniper milik wisatawan Australia saat bersandar di kawasan Sabita, Taman Nasional Komodo, Jumat (5/9/2025).

7 Fakta Menarik Jelang Derby Manchester: Manchester City vs Manchester United

Aksi pencurian itu dilakukan ketika pemilik yacht, Gilbert Steven James (52), bersama rombongan tengah melakukan aktivitas penyelaman. Saat kembali, korban terkejut mendapati kaca jendela kapal pecah dan pintu dalam kondisi rusak. Sejumlah barang berharga pun raib dari dalam kapal.

Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadillah Rahmanto

Photo :
  • Vera Bahali/tvOne/Labuan Bajo
Tasya Farasya Sempat Jalani Sleep Therapy Sebelum Isu Cerai Mencuat

Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadillah Rahmanto, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melihat ada kapal nelayan membawa barang mencurigakan.

"Kita lalu melakukan pencarian dan mendapat informasi bahwa ada kapal nelayan yang membawa gitar yang kita curigai sebagai salah satu barang bukti pecurian. Saat ditelusuri, anggota berhasil menemukan dua pelaku," ujar Dimas saat konferensi pers di Labuan Bajo, Selasa (9/9/2025).

Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI soal Jaminan Halal Program MBG

Kedua nelayan ditangkap saat berlayar menggunakan kapal kayu menuju Labuan Bajo. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang hasil curian, di antaranya sepasang cincin berlian, kalung berlian, gitar, headphone, beberapa topi, senter, dan jaket.

Namun, Dimas mengungkapkan sebagian barang berharga masih belum ditemukan.

"Ada beberapa barang yang belum berhasil kita temukan. Total kerugian korban sekitar Rp500 juta," jelasnya.

Atas perbuatannya, MI dan AS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Vera Bahali/tvOne/Labuan Bajo)
 

Video Detik-Detik Kacab Bank BUMN, MIP Diculik

Deretan Fakta Oknum Prajurit TNI yang Terseret Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Kasus pembunuhan kacab bank BUMN di Jakarta mengungkap fakta mengejutkan. Ada 15 pelaku ditangkap, termasuk oknum prajurit TNI. Simak kronologinya di sini.

img_title
VIVA.co.id
14 September 2025