Polisi Buru Dua Buron Penganiaya Marbot Masjid

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA – Polisi sudah meringkus enam pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Ali Achmad Firmansyah, pria berkebutuhan khusus yang kasusnya viral di media sosial.  

Akun Instagram Polres Palopo Diserbu Netizen, Buntut Korban Penganiayaan Jadi Tersangka

Enam pelaku yaitu AS alias Putra, HA, RS, SN, SU alias Yusup, MR alias Rose. Namun, polisi menduga masih ada pelaku lainnya terhadap marbot masjid itu. Kini polisi tengah memburu dua pelaku lagi yang masuk daftar pencarian orang.

"Mereka yang DPO adalah ANA dan D," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Roma Hutajulu saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Agustus 2018.

Terungkap! Alasan Brigadir Ade Aniaya dan Bunuh Bayinya

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 11 orang sebagai saksi. Polisi meminta kedua pelaku lain yang buron untuk menyerahkan diri. "Pelaku terancam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP," ujarnya.

Ali Achmad Firmansyah atau biasa disapa Iyan, awalnya dikabarkan hilang oleh keluarganya pada 17 Agustus 2018. Keluarga awalnya mengira, Iyan ke masjid untuk membantu bersih-bersih. Tetapi, ternyata tak ada.

Dianiaya hingga Babak Belur-Kaki Patah, Korban Malah Jadi Tersangka

Pada keesokan harinya, keluarga baru menemukan Iyan di rumah penampungan anak di Kedoya, dalam kondisi tubuh penuh luka bakar dan muka lebam-lebam. Keluarga menyebut, Iyan selama ini memang mengalami keterbelakangan mental. 
 

Satpol PP Kebayoran Lama mengamankan anak yang diduga disiksa oleh orang tuanya

Kabar Terbaru Kasus Anak Disiksa di Kebayoran Lama, Ada yang Ngaku Keluarganya

Ada orang yang mengaku sebagai keluarga dari anak yang menjadi korban penganiayaan orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025