Waspada, Komplotan Penipuan di ATM Pakai Jimat saat Beraksi

Ilustrasi/Anjungan Tunai Mandiri
Sumber :
  • http://techkonnect.com.au

VIVA – Komplotan penipuan terhadap pengguna mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diamankan kepolisian di kawasan Supermall Karawaci, Curug, Tangerang, saat hendak melancarkan aksinya.

Masyarakat Rugi Rp 365 Miliar Gegara Ditipu, Terbanyak soal Jual Beli Online

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Iriawan, mengatakan para tersangka yakni, Joy (24), Rendy (25), Tomi (30), dan Agung (19), menggunakan jimat dalam melancarkan aksinya untuk menipu para korban.

"Mereka mendekati korban saat korban hendak mengambil uang di mesin ATM. Kemudian, korban diajak ngobrol dan pelaku pura-pura bisa mengobati target," kata Ferdy, Rabu, 21 November 2018.

Terpopuler: Istri Pertama Pak Tarno Bingung ke Mana Uang Donasi Raffi Ahmad, Deretan Artis yang Dihubungi Fico Fachriza

Selanjutnya, menggunakan jimat berupa peniti berwarna emas yang dibawa, pelaku berusaha meyakinkan korban dapat memudahkan segala urusan, terutama menyembuhkan penyakit.

"Jadi para pelaku punya peran masing-masing. Satu pelaku yakni, J, menyebut korban punya penyakit dan mengaku bisa membantu menyembuhkannya. Sementara, tiga pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan seolah-olah membenarkan ada penyakit ini itu seperti yang dituduhkan pelaku kepada korban sembari menunjukkan jimat," ungkapnya.

Tiga Tips Ampuh Menghindari Penipuan Lowongan Kerja Freelance dengan Komisi Tinggi

Kemudian, setelah korban telah larut dalam percakapan para pelaku, korban digiring untuk menyebutkan nomor pin ATM.

"Pelaku ini sudah melihat kartu yang digunakan korban, jadi saat korban lengah, kartunya ini diambil dan ditukar dengan kartu yang dibawa pelaku. Pelaku juga sudah mengantongi nomor pin korban," terangnya.

Dalam aksinya, para pelaku selalu mengincar korban perempuan, serta mesin ATM yang berada di mal kawasan Tangerang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 11 kartu ATM, sejumlah jarum dan peniti, batu merah delima, dan empat unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ase)

 Guru Besar Unhas Profesor Marthen Napang Divonis Majelis Hakim

Terbukti Menipu, Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu penjara kepada guru besar Universitas Hasanuddin, Profesor Marthen Napang, karena terbukti melakukan penipuan

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025