Fahira Idris Dilaporkan ke Polisi, Kasus Hoax Corona

Fahira Idris di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA – Ketua Umum Cyber Indonesia Muanas Alaidid melaporkan Anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Fahira Idris ke Polda Metro Jaya. Laporan itu bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ tertanggal 01 Maret 2020.

Tahun Depan Prabowo Bakal Tarik Utang Terbesar Sejak Era Covid-19, Segini Nilainya

Dia dianggap bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 Undang Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dalam laporan itu Muannas menyertakan barang bukti berupa dua lembar print out tangkapan layar dan satu flashdisk berisi tautan di media sosial.

Fahira dilaporkan soal berita bohong alias hoax terkait pengawasan virus Corona di berbagai wilayah di Indonesia. Dimana berita yang dimaksud Muanas disebut diunggah oleh akun Twitter @FahiraIdris. Menurut Muanas, unggahan Fahira itu membuat gaduh dan meresahkan masyarakat.

Takut Mati, Ivan Gunawan Depresi Gegara Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok

"Konten itu sempat diprotes netizen bahkan menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin 2 Maret 2020.

Aparat penegak hukum dimintanya bisa menindak tegas pihak yang menyebarkan hoax. Sebabnya, Muanas menyebut hoax terkait virus Corona adalah masalah serius. Untuk itu, ia minta polisi tidak segan memproses Fahira meski yang bersangkutan seorang anggota DPD RI.

Bos Danantara: Kesepakatan Pembelian 50 Pesawat Boeing Sebelum Era COVID-19

"Jangan sampai publik melihat ada ketidakadilan dan terkesan tebang pilih," katanya.

RDK LPS.

LPS Berpeluang Pangkas Lagi Suku Bunga Penjaminan ke Level Terendah, Ini Pertimbangannya

Purbaya mengatakan, pihaknya masih membuka peluang untuk kembali memangkas LPS Rate, sambil memonitor perkembangan ekonomi dan kondisi likuiditas perbankan secara umum.

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2025