Polri Kepri Ringkus Sindikat Pembobol Rekening

Ilustrasi penipuan online (Photo/IndiaToday)
Sumber :
  • vstory

VIVA – Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggulung tiga tersangka kasus pembobolan rekening yang dilakukan anggota Sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini). Ketiga tersangka berisial NA, AN dan MA. Mereka ditangkap di kawasan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Masyarakat Rugi Rp 365 Miliar Gegara Ditipu, Terbanyak soal Jual Beli Online

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengungkap modus para tersangka melaporkan dengan kuasa palsu kepada provider telepon, bahwa handphone yang digunakan telah hilang dan nomor handphone tersebut akan dihidupkan kembali. 

"Setelah nomor handphone dikuasai dan dapat dihidupkan kembali, segala bentuk akses dapat dioperasikan termasuk dengan akses Internet Banking milik korbannya," ujar Nugroho, Selasa 30 Juni 2020.

Terpopuler: Istri Pertama Pak Tarno Bingung ke Mana Uang Donasi Raffi Ahmad, Deretan Artis yang Dihubungi Fico Fachriza

Dia merinci tersangka NA berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban. Kemudian untuk tersangka AN berperan orang yang mendapatkan data nasabah korban.

"Terakhir tersangka MA berperan sebagai orang yang menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih Internet Banking," ungkapnya.

Tiga Tips Ampuh Menghindari Penipuan Lowongan Kerja Freelance dengan Komisi Tinggi

Nugroho mengungkapkan para tersangka merupakan pemain lama atau sudah lama melakukan aksi kejahatannya. "Saat ini baru satu korban yang berhasil diungkap. Kami akan terus mengembangkan kasus ini, apakah ada korban lainnya atau tidak," ucapnya.

PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati menambahkan, korban mengalami kerugian hingga Rp415 juta. Di menghimbau jika ada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar tidak ragu melapor kepada polisi. "Pengungkapan ini merupakan kado Hari Bhayangkara ke-74," ujar Putu.

 Guru Besar Unhas Profesor Marthen Napang Divonis Majelis Hakim

Terbukti Menipu, Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu penjara kepada guru besar Universitas Hasanuddin, Profesor Marthen Napang, karena terbukti melakukan penipuan

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025