Catat, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasar Tanggal Lahir

Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

VIVA – Sudah pada tahukah masyarakat kalau ada perubahan masa berlaku pada surat izin mengemudi (SIM). Ternyata kini, masa berlaku SIM sudah tidak berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM namun dari tanggal pencetakan SIM.

Terungkap! Polisi Beberkan Asal Lakban Kuning yang Melilit Wajah Diplomat Kemlu Arya Daru

"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Rabu 8 Juli 2020.

Perubahan tersebut disebut sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Tapi, memang masih banyak masyarakat yang tidak menyadari hal tersebut.

Anak Eks Kapolri Era SBY Dapat Jabatan Baru di Polda Metro, Gantikan Posisi Strategis di Ditlantas

"Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2019 dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 tahun 2012," katanya.

Keputusan tersebut diperkuat dengan adanya surat telegram rahasia dari Korlantas Polri. Surat telegram itu bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019. Pasca dikeluarkannya peraturan tersebut, masa berlaku SIM kini tidak melihat pada tanggal lahir dari si pemilik SIM lagi.

Dikira Nongkrong Biasa, Remaja Tawuran Hingga Pemuda Teler Diangkut Polisi

"Masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM tersebut dicetak," katanya.

Diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan

10 Fakta Kematian Diplomat Arya Daru: Kepala Dilakban hingga Polisi Pastikan Bunuh Diri

Polisi memastikan diplomat Kemlu Arya Daru meninggal karena bunuh diri, bukan dibunuh. Ini 10 fakta mengejutkan dari lakban kuning hingga isi tas di rooftop Kemlu.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025