Bantah Penyekatan PPKM Longgar, Polisi: Petugas Sudah Hapal

Penyekatan PPKM level 4.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyebut kalau anggota pada 100 titik penyekatan PPKM Level 4 di wilayah hukumnya sudah hapal dengan pengendara yang membawa STRP atau tidak.

Komnas HAM: Belum Ada Bukti Keterlibatan Orang Lain di Kasus Kematian Arya Daru

Pasalnya, setiap hari petugas yang berjaga pada titik penyekatan selalu sama orangnya tidak berganti. Mereka berganti shift saja, tapi tidak pernah tukaran shift. Sehingga petugas paham betul siapa saja pengendara yang memiliki STRP karena sudah kerap bertemu di titik penyekatan.

"Titik penyekatan masih kami berlakukan, memang rata-rata yang melintas setiap hari itu kan sudah ketemu, petugasnya sama, melintasnya sama. Setiap hari ketemu jadi kan dia pasti hapal lah ini orang punya STRP atau gak," kata dia kepada wartawan, Kamis 29 Juli 2021.

Bukan Cuma Soal Lakban, Ini Deretan Fakta Baru Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

Buntut hal ini, kata Sambodo sehingga arus lalu lintas pada titik penyekatan nampak seperti longgar. Padahal, itu bukan longgar tapi karena petugas sudah tahu mereka yang dibiarkan melintas punya STRP tanpa perlu diperiksa karena bertemu tiap harinya. Selain itu, kata dia, pengemudi ojek online tidak diperiksa juga. Maka hal ini membuat penyekatan nampak longgar juga.

"Sehingga terlihat seperti longgar, padahal memang dari jauh dia sudah punya STRP, sudah menunjukkan, dan setiap hari bertemu. Kedua, ojol kan tidak kami periksa lagi cukup dengan identifikasinya sehingga, memang beberapa titik penyekatan sudah tidak terjadi antrean walaupun volumenya tetap ada," kata dia.

Komisi III DPR: Penyidik Masih Belum Tutup Kasus Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru

Baca juga: Soal Waktu Makan di Tempat, Polisi Ajak Pemilik Warung Kolaborasi

Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah

Komnas HAM Minta Polisi Tetap Buka Ruang PK di Kasus Kematian Arya Daru

Komnas HAM meminta pihak kepolisian untuk tetap membuka ruang peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025