4 Sampai 12 Tahun Penjara, Ancaman Hukuman Fico Fachriza

Fico Fachriza di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Komika Fico Fachriza terancam penjara hingga maksimal 12 tahun. Itu buntut usai dia tertangkap mengkonsumsi nakroba ganja sintetis alias tembakau gorila. 

Terungkap! Polisi Beberkan Asal Lakban Kuning yang Melilit Wajah Diplomat Kemlu Arya Daru

Ancaman hukuman itu diutarakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 14 Januari 2022.

Anak Eks Kapolri Era SBY Dapat Jabatan Baru di Polda Metro, Gantikan Posisi Strategis di Ditlantas

Dia dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Fico Fachriza

Photo :
  • Tangkapan Layar
Dikira Nongkrong Biasa, Remaja Tawuran Hingga Pemuda Teler Diangkut Polisi

Saat ini, Fico ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Statusnya pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Fico sendiri menangis histeris saat ditampilkan polisi dalam ekspose kasus.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian kembali mencokok artis terkait dugaan penyalah gunaan narkoba. Kali ini yang dicokok adalah artis laki-laki berinisial FF.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan. Namun Zulpan tidak gamblang merinci siapa FF ini.

"Iya, iya artis (inisial FF)," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat 14 Januari 2022.

Diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan

10 Fakta Kematian Diplomat Arya Daru: Kepala Dilakban hingga Polisi Pastikan Bunuh Diri

Polisi memastikan diplomat Kemlu Arya Daru meninggal karena bunuh diri, bukan dibunuh. Ini 10 fakta mengejutkan dari lakban kuning hingga isi tas di rooftop Kemlu.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025