Putra Siregar dan Rico Valentino Dituntut 10 Bulan Penjara

Putra Siregar (kanan) dan Rico Valentino saat menghadiri sidang penganiayaan secara online
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Metro – Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino dengan hukuman masing-masing 10 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap korban Muhammad Nur Alamsyah di sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan pada Maret lalu.

“Menjatuhkan pidana terdakwa pertama Putra Siregar dan terdakwa kedua Rico Valentino masing-masing dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis 28 Juli 2022.

Misteri Kematian Brigadir Esco Mulai Terkuak, Diduga Dianiaya

Putra Siregar dan Rico Valentino pakai baju tahanan

Photo :
  • Istimewa

DPR Desak Polisi Militer Bongkar Motif di Balik Kasus Tewasnya Prada Lucky

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama terkait pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP atas tindakan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
TB Hasanuddin Sesalkan Perwira Muda Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky


Sementara itu dalam pertimbangannya jaksa juga turut memberikan hal-hal yang memberatkan yakni, tindakan terdakwa dianggap telah menyebabkan saksi korban mengalami luka.

“Hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya. Para terdakwa belum pernah dihukum,” ujar dia.

Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino ditahan Polres Metro Jakarta Selatan karena terlibat kasus pengeroyokan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada bulan Maret lalu. Putra Siregar ditahan bersama artis Rico Valentino. 

Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan polisi sebagai tersangka. Keduanya menjalani pemeriksaan sejak Senin, 11 April 2022 dan langsung ditahan.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat

Polisi Periksa Polwan Istri Brigadir Esco yang Tewas Diduga Dianiaya

Jasad Brigadir Esco kali pertama ditemukan warga sekitar lokasi penemuan pada Minggu 24 Agustus pukul 11.30 Wita.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025