Pemprov DKI Jakarta Akan Bedah Rumah Kumuh di 250 RW

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • Pemprov DKI

VIVA Metro – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan melakukan penataan terhadap permukiman kumuh di 250 Rukun Warga (RW) di Ibu Kota. Kegiatan ini rencananya akan dilakukan secara bertahap, dan ditargetkan rampung pada tahun 2026.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyebutkan bahwa program bedah rumah di kawasan kumuh itu, jajarannya akan bersinergi melalui CSR, untuk menjalankan program tersebut.

“Kalau terkait anggaran sedang ditata, nanti sinergi dengan CSR,” ujar Heru kepada wartawan, Jumat 6 Januari 2023.

Perumahan kumuh di Jakarta.

Photo :
  • VIVAnews/Fernando Randy

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menyebut berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta masih memiliki 450 RW kumuh. Dia melanjutkan, untuk program bedah rumah ini pihaknya menargetkan 250 RW kumuh.

“Bahwa secara total ada 450 RW kumuh di DKI yang tertangani, sekitar 250 RW yang akan kami benahi. Itu bertahap sampai 2026,” kata Afan kepada wartawan, Jumat 6 Januari 2023.

Afan menjelaskan, target rumah yang dibedah adalah yang kondisinya sudah tidak layak huni. Misalnya, rumah yang berdempetan hingga tidak ada cahaya yang masuk.

“Saking sempitnya antara atap dan atap rumah yang berhadapan itu saling menutup. Jadi nggak ada sinar, nggak ada sirkulasi udara,” ujar dia.

Meski Lolos ke Semifinal PON 2024, Tim Futsal Putri Sumut Dibantai DKI Jakarta 0-11 di Fase Grup

Lebih lanjut, ia menyebutkan pendataan rumah tidak layak di RW kumuh yang akan dibedah ini dilakukan oleh Dinas Perumahan Pemprov DKI

“Jadi terkait dengan perbaikan kampung ini akan lanjut dan bahkan lebih ditingkatnya scoop-nya oleh Pak Gubernur. Jadi untuk unit-unit yang memang perlu dilakukan pembedahan, itu nanti kita akan masuk,” jelasnya.

F-PKS DPRD Sumut Soroti Atap GOR Futsal PON 2024 Bocor: Kejadian yang Memalukan
Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025