Upaya Ahli Waris Lahan Sengketa di Kedoya Cari Keadilan Usai Putusan Pengadilan Tinggi

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Metro – Kasus sengketa lahan di Kedoya Jakarta Barat telah diputus Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Jumat 27 Januari 2023 kemarin.  Dalam putusan menjelis hakim menganulir putusan PN Jakarta Barat yang telah membatalkan AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan.

Ahli waris Yoyo Rokiyah kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Mereka akan terus mencari keadilan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Yasrizal mewakili ahli waris merasa putusan hakim dzolim. 

“Kami merasa dizolimi atas putusan ini. Kami akan mengajukan kasasi sebagai langkah selanjutnya dalam mencari keadilan" ujar Yasrizal.

Ilustrasi Sengketa Lahan

Photo :
  • ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang

Yasrizal menilai Hakim memakai asumsi dalam pertimbangan hukumnya. Perkara dengan nomor 897/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt ini berawal setelah Yoyo Rokiyah ahli waris dari almarhum Naisan Bin Sainin alias H. Manat menggugat AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM nomor 143/Kedoya dan 256/Kedoya Selatan. SHM terbit atas nama Surya Abbas Syauta seluas 5960 M2. 

AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 dibuat oleh Zainudin selaku Camat / PPAT Kebon Jeruk karena diduga maladministrasi atau cacat hukum. 

Ilustrasi sidang di Pengadilan

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Sebab AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 yang diterbitkan di Kecamatan berbeda dengan BPN. Selain itu batas yang ada di AJB dan lokasi berbeda. 

Jaksa Ungkap Total Suap Putusan Lepas Kasus CPO Capai Rp 40 Miliar

Selain itu selama penerbitan AJB, Yoyo Rokiyah  pemilik sah Girik C. 1643 Persil 100 A Blok D. III dengan total lahan seluas 2,4 Hektar tidak pernah menjual lahan miliknya. 

Ahli waris sempat mendapat setitik harapan. Keadilan yang diharapkan datang setelah  pengadilan Jakarta Barat 27 Juli 2022 lalu mengabulkan gugatan ahli waris. 

Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, Prabowo Sebut Upaya Penegakan Hukum dan Keadilan

Selain membatalkan AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan, majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan Girik C 1643 Persil 100 a Blok D-III yang dipegang ahli waris dinyatakan sah seluas 24.000 M atau 2.4 Hektar. Dan memerintahkan kepada Kelurahan untuk mengembalikan luas seperti semula.

Politikus Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024

Komisi II Dukung Pajak Anggota DPR Ditanggung Negara, Ungkit Kenaikan Gaji Hakim-Guru

Ahmad Doli Kurnia mengaku tak mempermasalahkan pajak para pejabat termasuk DPR RI ditanggung oleh negara selama bisa dipertanggung jawabkan

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2025