Bersyukur Atas Vonis Mario Dandy, Ayah David Teriak 'Siu'

Jonathan Latumahina Hadiri Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain menilai Mario Dandy menikmati melakukan aksi penganiayaannya terhadap David, hakim menyebutkan, perbuatan Mario telah merusak masa depan David Ozora. "Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," ucapnya.

Misteri Kematian Brigadir Esco Mulai Terkuak, Diduga Dianiaya

Selain menjatuhkan vonis, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora untuk dilelang. Nantinya, duit hasil lelang itu dipakai untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

"Di jual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi terhadap David," kata hakim ketua Alimin Ribut.

Remisi Ronald Tannur Dinilai Sulit Diterima Publik, Pengamat Hukum Pidana: Harus Ada Orang Independen dan Transparan

Adapun, biaya ganti rugi atau restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy sebesar Rp 25 miliar lebih.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp 25 miliar," katanya.

DPR Desak Polisi Militer Bongkar Motif di Balik Kasus Tewasnya Prada Lucky

Brigadir MNS yang diduga jadi korban penganiayaan Kapolsek Kediri Iptu Pulung

Kapolsek Kediri Diduga Aniaya Brigadir Nurul Buntut Telat Pengamanan MotoGp, Disiram Tuak Hingga Dipukul

Kapolsek Kediri Iptu Pulung Anggara Satria Putra dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat. Penyebabnya karena dugaan penganiayaan terhadap anggota Polres Lombok Barat.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2025