Gugatan Praperadilan Ditolak, Siskaeee Tetap Jadi Tersangka Pornografi
Selasa, 27 Februari 2024 - 16:22 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Pun, Tofan juga meminta untuk membatalkan penetapan tersangka hingga penahanan Siskaeee dibatalkan. Pasalnya, klaim Tofan, hal tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum maka itu penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
"Melepaskan Pemohon Praperadilan dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan Praperadilan demi hukum dan memulihkan nama baik Pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya," bebernya.
Sebagai informasi, Siskaeee telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus pornografi oleh Polda Metro Jaya. Dia melakukan kasus itu di wilayah Jakarta Selatan, di sebuah rumah produksi film pornografi.
Baca Juga :
Polemik Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Pasal Larangan Penjualan Lolos, Meski Pedagang Protes

Istana Sebut Prabowo Sudah Kantongi 9 Anggota Reformasi Polri, Tinggal Diumumkan
Prasetyo mengungkapkan, 9 orang anggota komite tersebut terdiri dari banyak latar belakang profesi
VIVA.co.id
8 Oktober 2025