Legislator Golkar Nilai Kritik soal PP Minerba Tak Tepat, Ini Alasannya

Anggota Komisi XII DPR RI, Jamaludin Malik
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi XII DPR RI, Jamaludin Malik menegaskan bahwa tudingan terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait keterlambatan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Minerba tidak berdasar. 

ESDM ke SPBU Swasta: Mau Kosong sampai Akhir Tahun atau Sepakat dengan Pertamina?

Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan PP diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga penyusunannya merupakan kerja lintas kementerian, bukan tanggung jawab tunggal kementerian teknis.

“ESDM memang menyusun draf awal, tapi setelah itu wajib melalui tahapan harmonisasi di Kemenkum dan pembahasan antar-kementerian sebelum ditetapkan Presiden. Jadi tidak bisa dikatakan ESDM lambat, karena prosesnya kolektif dan sudah diatur jelas dalam mekanisme hukum,” ujar Jamaludin dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Oktober 2025.

Purbaya Kritik Bahlil soal Subsidi, Golkar: DTSEN Perlu Disinkronisasi

Kementrian ESDM

Photo :
  • Kementerian ESDM

Ia menambahkan, informasi resmi dari Kemenkum telah menegaskan bahwa PP Minerba sudah sah dan berlaku. Melalui pernyataan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, Kemenkum memastikan PP Minerba telah diundangkan secara resmi.

ESDM Buka Suara Soal SPBU Swasta Batal Beli BBM Pertamina

Menurut Jamaludin, pernyataan itu menjadi bukti bahwa Kementerian ESDM telah menjalankan kewajibannya sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan bahwa keterlambatan bukan pada aspek penyusunan, melainkan pada tahapan administrasi publikasi yang menjadi domain Kemenkum. 

“Kalau PP-nya sudah diundangkan, maka sudah selesai dari sisi kewajiban hukum. Namun saya minta Kemenkum jangan abai — segera umumkan ke publik dan buka akses resminya agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” kata dia.

Lebih lanjut, Jamaludin menyampaikan bahwa kehati-hatian pemerintah dalam merumuskan PP Minerba justru perlu diapresiasi. Ia menilai, regulasi ini menjadi bagian penting dari arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun tata kelola sumber daya mineral yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional. 

“Saya bisa memahami kenapa PP ini disusun dengan sangat cermat, karena memang menyangkut hal strategis yang menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo. Jadi wajar kalau pemerintah ingin memastikan semua pasalnya sejalan dengan visi dan harapan Presiden,” jelasnya.

Jamaludin juga mengingatkan bahwa proses pembentukan PP diatur rinci dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Permenkum Nomor 23 Tahun 2018, yang menegaskan pentingnya harmonisasi dan pembulatan konsepsi lintas lembaga sebelum pengundangan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya