Heru Budi Buka Suara soal Rumah di Bawah Rp 2 M Kembali Kena Pajak

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Dok. Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono angkat bicara soal aturan terbaru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, khususnya terhadap hunian di bawah Rp 2 miliar.

Heru menegaskan bahwa jika masyarakat memiliki rumah lebih dari satu, maka hanya rumah pertama yang di bawah Rp 2 miliar tidak terkena pajak. Rumah lainnya akan dikenakan pajak sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

"Semuanya terkena setelah ada rumah kedua, ketiga dan seterusnya," kata Heru Budi di Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Kendati demikian, kata dia, masyarakat yang hanya memiliki satu rumah, satu tanah dan warga yang sudah pensiun tetap tak dikenakan biaya pajak. 

"Untuk masyarakat yang bawah itu kan tidak terkena apa-apa. Dua milyar ke bawah gratis, pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis," ujar dia. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan terbaru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, khususnya terhadap hunian di bawah Rp 2 miliar.

Bila tahun-tahun sebelumnya, atau setidaknya di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Gubernur Anies Baswedan, hunian dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar dibebaskan dari PBB alias Rp 0-, sekarang kembali dikenakan pajak lagi. 

Lusiana menjelaskan, kebijakan insentif pajak ini tertuang pada Peraturan Gubernur nomor 16 tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut dia, peraturan tersebut untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran.

Ia mengatakan bahwa insentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp 2 miliar dan apabila mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diterapkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) terbesar.

"Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19," ujarnya.

Ilustrasi perumahan

Photo :
  • ist

Lusiana menyebut, pada tahun ini, pihaknya memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.

Itu semua, kata Lusiana, bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

Janji Sri Mulyani Tak Ada Pajak Baru Demi Kenaikan Target RAPBN 2026

Selain itu, untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.

Tak Melawan! Yaqut Kooperatif Saat Rumahnya Digeledah KPK Soal Kasus Haji
 Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Batalkan Kenaikan PBB-P2, Pemkab Semarang Kembalikan Kelebihan Bayar Warga Senilai Rp 420 Juta

Pemkab Semarang mengeluarkan kebijakan pembatalan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025 yang berimbas pada naiknya pembayaran PBB-P2 bagi 45.977 objek pajak.

img_title
VIVA.co.id
16 Agustus 2025