Pekan Ini Bawaslu Panggil Wali Kota Depok terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

Wali Kota Depok Mohammad Idris
Sumber :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

Depok, VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok akan memanggil Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait dugaan pelanggaran kampanye. Idris diduga terlibat kampanye di lapangan futsal Perumahan Tirtamandala pada Senin 30 September 2024.

Tangkis Tuduhan Genosida, Israel Bayar Influencer AS Rp116 Juta per Postingan di Medsos

Bawaslu Kota Depok sudah menerima laporan dari Aliansi Advokat Depok. Rapat awal sudah dilakukan dan sudah diregistrasi.

“Kalau rapat awal sudah pekan lalu, sudah diregister Senin 7 Oktober,  pemanggilan pelapor dan terlapor Rabu dan Kamis untuk klarifikasi,” kata Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, Selasa 8 Oktober 2024.

Strategi PT Bintang Toedjoe Kampanyekan Kesehatan Pencernaan Bagi Kaum Perempuan

Jika sesuai jadwal, pemanggilan pelapor dilakukan pada Rabu 9 Oktober 2024. Sedangkan pemanggilan terlapor yaitu Wali Kota Depok dijadwalkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. “Kalau sesuai jadwal seperti itu. Tapi kan kita tidak tahu apakah akan hadir di tanggal tersebut atau tidak,” ujarnya.

Wali Kota Depok Mohammad Idris

Photo :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

Kemenhub Gelar Kampanye Keselamatan Pelayaran Bagi Para Nelayan

Sulastio menuturkan, dalam kasus yang dilaporkan ini ada norma pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Depok. Namun, kata dia, belum dapat dipastikan apakah ada pelanggaran atau tidak karena harus dilakukan pendalaman.

“Secara aturan cuti kita merujuk pada SE Mendagri sehingga tidak bisa lihat pada sisi aturan pilkada saja. Apalagi kasusnya spesifik. Kebetulan ‘ada norma pelanggaran’ di 70 ayat 2 kepala daerah mau ikut kampanye harus ajukan ijin,” katanya.

Untuk memastikan apakah laporan tersebut bisa dilanjutkan atau tidak nanti pihaknya akan melakukan rapat bersama Gakumdu. Dan keputusan akan dilanjutkan atau tidak kasusnya akan diputuskan secepatnya.

“Kita usahakan secepatnya karena ini kan waktunya sebentar. Aturannya kan 3 hari plus 2 hari sudah harus diputuskan naik atau tidak ke Gakumdu,” ujarnya.

Ketua LSM Kapok, Kasno meminta agar Bawaslu cepat melakukan penanganan. Pihaknya memberikan apresiasi kepada Bawaslu Depok yang dalam waktu dekat akan memanggil walikota untuk klarifikasi.

“Ya terkait dengan informasi dari Bawaslu bahwa laporan terkait dugaan Wali Kota Depok Bapak Dr Kiai Idris Abdul Somad diduga melakukan kampanye di luar agenda ataupun tidak melakukan cuti dinas. Ini kami sebagai warga masyarakat memberikan apresiasi dan menghormati Bawaslu yang memang bekerja sudah sesuai dengan harapan kami,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya