Pasca Bentrok Dengan Warga, Hari Ini Truk Tanah Boleh Melintas di Teluknaga-Kosambi Tangerang

Truk yang akan melintas di Tangerang, wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Aktivitas truk tanah di Teluknaga-Kosambi, Kabupaten Tangerang, dan pada jalur di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, kembali boleh melintas dan beraktivitas. Sebelumnya diberlakukan larangan melintas selama 6 hari usai kericuhan antara warga dengan truk tanah (tambang) tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dalam pencabutan larangan itu terdapat catatan yang harus dipatuhi para perusahaan atau pengelola, serta sopir truk tambang.

"Ya, hari ini boleh melintas kembali, namun ada beberapa hal yang jadi catatan dan harus dipatuhi," katanya, Jumat, 15 November 2024.

PDIP Ngamuk Dituding jadi Dalang Kericuhan Demo: Kami Parpol Penyeimbang!

Barang bukti truk yang berada di lokasi kejadian Jalan Salembaran, Teluknaga, Tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)


Yakni kendaraan tambang pembawa material tanah, pasir dan batu tersebut mulai beraktivitas melintas di wilayah Tangerang Raya mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 12 tahun 2022 dan Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang No 93 tahun 2022.

"Guna memastikan penegakan peraturan lalu lintas pada jam operasional kendaraan tambang itu. Ratusan personel gabungan siaga di 8 pos pantau gabungan di wilayah Kota atau Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Lalu, ada lima persyaratan wajib yang harus dibawa pada saat berkendara oleh pengemudi truk tambang ini.

"Sesuai hasil rapat koordinasi, bahwa pengemudi kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih), baik itu tanah, pasir dan batu, wajib dilengkapi dengan surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan angkutan," jelas Zain.

Tindakan tegas petugas gabungan akan diterapkan di 8 pos pantau gabungan, apabila 5 (lima) ketentuan tersebut tidak terpenuhi. Sanksi itu berupa tilang hingga truk dikandangkan atau di putar balik, termasuk bila jam operasional dilanggar.

"Kita tindak tegas bila pengemudi tidak dapat menunjukkan lima ketentuan tersebut. dan kita minta kepada sopir-sopir ini untuk tidak konvoi, termasuk kita akan cek urine secara random (acak), memastikan sopir tidak dalam pengaruh narkoba," ungkapnya.

Pilot Project Budaya Pilah dari Rumah Bisa Kurangi Ratusan Kg Sampah di TPA Cilegon


Detik-detik Bus TransJakarta Adu Banteng dengan Truk di Cideng, Sopir Dilarikan ke RS
Kecelakaan di jalan raya melibatkan truk (ilustrasi)

Motor Terseret, Pengendara Tewas Mengenaskan Terlindas Trailer di Pademangan

Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, merenggut nyawa seorang pengendara motor.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2025