Kades Wanakerta Tangerang Ditahan Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Korban: Jangan Ada Penangguhan

Kuasa hukum korban, Abraham Nempung saat menunjukkan salah satu pelaku pemalsuan dokumen tanah di Tangerang yang masih DPO
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian, resmi ditahan di Rutan Kelas I Tangerang, Kabupaten Tangerang.

Kasus Pemalsuan Surat, Charlie Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

Tumpang Sugian resmi ditahan sejak 11 Februari 2025, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan di Polda Banten atas kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah pada September 2024 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, kades Tumpang menjadi tahanan Kejaksaan setelah berkas perkara ini dinyatakan lengkap atau P21.

Polisi Stop Sementara Kasus Dugaan Penggelapan Seret Dahlan Iskan, Ternyata Gara-Gara Ini

"Sudah dilakukan tahap 2 dari penyidik ke jaksa penuntut umum, saat ini dititipkan ke Rutan Jambe (Tangerang)," katanya, Kamis, 20 Februari 2025.

Ditambahkan, Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, saat masuk Rutan, Tumpang sudah menjalani proses penerimaan dan pendaftaran sebagai tahanan baru.

Palsukan Sertifikat Tanah di Tangerang, Jaksa Tuntut Charlie Chandra 5 Tahun Penjara

"Setelah itu, Tumpang ditempatkan di blok Mapenaling yang berisikan 24 tahanan baru. Semua tahanan baru mengikuti kegiatan mapenaling yang telah disusun," ujarnya.

Adanya hal tersebut, para korban dari tindak pidana yang dilakukan Tumpang Sugian, meminta agar pihak terkait bisa menjalankan proses hukum sesuai dengan aturan. Di mana, tidak membiarkan Tumpang Sugian melakukan penangguhan penahanan.

Seperti yang dijelaskan kuasa hukum korban, Abraham Nempung, dalam hal ini ia dan kliennya atas nama Nurmalia, meminta agar proses hukum berjalan semestinya dan tidak memberikan celah kepada Tumpang untuk melakukan penangguhan penahanan.

"Tentu kami minta tidak ada penangguhan hukum, karena kami sangat kecewa kalau hal itu terjadi. Disini sudah jelas, Tumpang diancam dengan pasal 263 KUHPidana, 266 KUHPidana yang mana itu semua lebih dari 6 tahun, seharusnya tidak ada lagi ruang untuk dilakukan penangguhan," jelasnya.

Ia juga menegaskan, bila penangguhan dikabulkan pihak kejaksaan, maka pihaknya akan melayangkan surat terkait penolakan akan proses tersebut.

"Kalau sampai iya (penangguhan), kami akan bersurat ke kejaksaan," ungkapnya.

Diketahui, Tumpang Sugian, Kades Wanakerta terjerat kasus pemalsuan dokumen tanah milik warganya. Di mana pemalsuan itu dilakukan dalam program PTSL 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya