Modus Selundupkan Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal Dititipkan Lewat Jemaah Umroh
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Polres Bandara Soekarno-Hatta, bersama dengan instansi terkait, berhasil menggagalkan proses keberangkatan 127 calon Pekerja Migran Indonesia atau PMIÂ non-prosedural alias ilegal, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang Banten.
Penggagalan keberangkatan calon PMI non-prosedural itu dilakukan dalam kurun waktu Februari 2025 dengan jumlah tiga laporan polisi. Salah satunya, terkait dengan modus penyelundupan PMI melalui rombongan jemaah umroh.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, mengatakan kasus tersebut terjadi pada 11 Februari 2025. Dimana terdapat calon Pekerja Migran Indonesia inisial SS, yang disisipkan untuk berangkat ke luar negeri, bersama dengan rombongan umroh.
"Prosesnya ternyata korban ini hendak berangkat ke Timur Tengah untuk bekerja. Akhirnya, para tersangka melakukan modus dengan menyisipkan dia diantara rombongan umroh. Caranya, korban ini dibuatkan semacam id card untuk jemaah umroh lalu, pakai atribut rompi, buku kuning vaksin, seolah-olah ia jemaah umroh," katanya di Polres Bandara Soetta, Tangerang, Kamis, 6 Maret 2025.
Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan, didapati bila korban bukan jemaah umroh. Di sana, petugas melakukan tindak lanjut dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang terdiri dari seorang laki-laki dan dua orang perempuan.
"Kita berhasil amankan tiga orang tersangka inisial RK, seorang laki-laki usia 31 tahun. Lalu, S usia 53 tahun dan Z usia 19 tahun dengan jenis kelamin perempuan. Mereka ini melakukan modus baru menyisipkan CPMI melalui rombongan umroh," ujarnya.
Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, ketiga tersangka merupakan karyawan travel. Sehingga, proses penyelundupan CPMI ke rombongan jemaah umroh tersebut pun dilakukan dengan mudah oleh para tersangka.
"Mereka ini pegawai di travel umroh tersebut, makanya dengan mudah mempalsukan dokumen untuk korban dan menyisipkannya ke rombongan umroh," jelasnya.
Ketiga tersangka pun memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk RK berperan dalam menyiapkan atribut baik dari rompi, id card atau kartu Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), hingga kartu kuning vaksin meningitis. Kemudian, kedua tersangka lainnya S dan Z berperan membagikan atribut tersebut.
"Perannya berbeda-beda, untuk RK yang menyiapkan, sementara dua lainnya membagikan dan membantu keberangkatan CPMI non prosedural tersebut," ungkapnya.
Atas kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 83 jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara 15 tahun.Â
