Kapolda Metro Jaya Keluarkan Maklumat Soal Kegiatan Masyarakat yang Dilarang Saat Ramadan, Ini Isinya
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA -- Polda Metro Jaya mengeluarkan maklumat bernomor Mak/0/IIII/2025 soal Larangan Kegiatan Masyarakat Pada Saat Bulan Ramadan 1146 H/2025 di wilayah Hukum Polda Metro Jaya.
Maklumat tersebut diteken Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto tanggal 5 Maret 2025. Adapun hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada saat bulan Ramadan, maka Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat," ujar dia, Kamis, 6 Maret 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Dia menjelaskan, dalam maklumat ada beberapa kegiatan masyarakat yang dilarang. Mulai dari larangan konvoi kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu yang kedua adalah bermain petasan atau kembang api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932. Ketiga adalah larangan berkerumun atau berkumpul menjelang momen buka puasa serta sahur yang berpotensi buat gangguan keamanan dan ketertiban, seperti balap liar dan tawuran.
"Balapan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan tawuran sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran," katanya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, jika didapati ada masyarakat yang melanggar maklumat itu, bakal dilakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan berlaku.
"Setiap anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan antara lain Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP," katanya.